Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemerasan Dengan Konten Gambar & Video Syur di Cilacap, Polisi Tangkap Mantan Pacar Korban

Video dan foto syur jadi alat pemerasanVideo dan foto syur jadi alat pemerasan

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus pemerasan berbasis digital yang melibatkan penyebaran konten vulgar milik seorang perempuan muda asal Cilacap.

Pelaku berinisial MF (29), warga Kecamatan Kawunganten, ditangkap polisi setelah diketahui menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya, FIM (21), demi mendapatkan uang secara ilegal.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku tidak hanya melakukan penyebaran konten vulgar, namun juga menjadikannya alat pemerasan psikologis dan ekonomi terhadap korban dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.

Kepala Seksi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Sucahyo, menyampaikan bahwa motif MF murni ekonomi.

Pelaku memanfaatkan kedekatan personal dan hubungan masa lalu untuk mengakses serta menyimpan konten pribadi milik korban, lalu menggunakannya sebagai senjata untuk menekan dan mengancam secara finansial.

“Pelaku menyebarkan konten vulgar mantan pacarnya melalui media sosial, dan memaksa korban untuk mengirimkan sejumlah uang agar konten tersebut tidak disebarluaskan lebih lanjut,” ujar Ipda Galih dalam keterangan pers, Minggu (25/5).

Aksi pemerasan terungkap setelah kakak korban melihat unggahan mencurigakan di akun Facebook bernama “Andin May Sweet” pada Januari 2023.

Dalam akun tersebut, terdapat tautan Google Drive yang memuat video porno hasil editan dari foto-foto pribadi korban.

Setelah dikonfirmasi, korban membenarkan bahwa konten tersebut berasal dari dirinya dan kuat dugaan dikelola oleh mantan kekasihnya sendiri.

Korban akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh pelaku untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 5 juta sebagai imbalan agar konten tidak disebar.

Kejadian itu berlangsung berulang kali selama lebih dari satu tahun. Merasa tertekan secara mental dan emosional, korban memutuskan untuk melapor kepada pihak berwajib didampingi kakaknya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Bukti-bukti digital berhasil dikumpulkan, termasuk flashdisk berisi rekaman percakapan dan bukti transfer bank.

Setelah proses pelacakan, MF akhirnya berhasil diamankan pada 22 Mei 2025 dan langsung dilakukan penahanan.

“Polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menyimpan dan mengedarkan konten serta melakukan ancaman terhadap korban,” tambah Ipda Galih.

Kasus ini menjadi peringatan keras atas maraknya kejahatan digital berbasis relasi pribadi, terutama yang berkaitan dengan konten intim yang dikirim secara sukarela dalam hubungan sebelumnya.

Banyak korban kerap kali tidak menyadari bahwa konten tersebut bisa menjadi alat kekerasan berbasis gender ketika hubungan berakhir.

“Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kekerasan psikologis. Korban mengalami tekanan yang berat karena privasinya dilanggar, dan ini bisa meninggalkan trauma jangka panjang,” ujar Galih.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih waspada dalam menjaga privasi digital. Penyimpanan dan distribusi konten pribadi harus dilakukan secara bijak, dan penting untuk memahami bahwa kejahatan siber kerap kali bermula dari hubungan yang tampaknya personal.

Kepolisian juga mendorong korban kekerasan digital untuk tidak takut melapor. Dukungan keluarga dan proses hukum yang tepat bisa menjadi jalan keluar dari siklus tekanan dan pemerasan seperti yang dialami FIM. (jul/stch)

Berita Sebelumnya
Tiga mobil kecelakaan, tiga korban luka luka

Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Mobil di Kaligondang Purbalingga, Tiga Orang Luka-Luka

Berita Selanjutnya
Bupati deklarasikan anti perundungan siswa

Bupati Lilis Nuryani Tegaskan Komitmen Lingkungan Sekolah Aman dan Bebas Perundungan