Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Ojol, Status UMKM Buka Peluang Usaha bagi Pengemudi

Perpres Ojol Hanya Atur Layanan Roda DuaPerpres Ojol Hanya Atur Layanan Roda Dua
OJOL: Pengemudi ojol bersiap menghadapi aturan baru pemerintah yang akan memberi mereka status UMKM tanpa otomatis dikenai pajak baru

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah tengah memfinalisasi peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur layanan ojek online atau ojol.

Dalam aturan terbaru tersebut, pengemudi ojol akan mendapatkan status sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemberian status UMKM tersebut menjadi salah satu poin yang menarik perhatian karena diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengemudi ojol.

Pemerintah juga memastikan status tersebut tidak otomatis membuat pengemudi dikenai pajak baru.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, perpres yang sedang difinalisasi pemerintah secara khusus akan mengatur layanan kendaraan roda dua.

Sementara layanan taksi daring atau kendaraan roda empat tidak masuk dalam aturan tersebut.

Menurut Dudy, aturan tersebut akan mengatur layanan pengantaran orang maupun barang yang menggunakan kendaraan roda dua.

Pemerintah masih melakukan pembahasan secara detail sebelum perpres diterbitkan.

“Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya,” kata Dudy seusai mengikuti rapat finalisasi perpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

Pemerintah menargetkan perpres mengenai ojol tersebut dapat diselesaikan sebelum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Proses finalisasi masih dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan memiliki rumusan yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Dudy mengatakan, setiap norma dalam aturan tersebut dibahas secara rinci. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai layanan pengantaran barang dan dokumen.

“Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran. Contohnya, itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan dokumen, itu juga dibahas supaya tidak menimbulkan multipenafsiran,” ucapnya.

Selain mengenai jenis layanan yang akan diatur, pemerintah juga memberikan kepastian mengenai status pengemudi ojol.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku UMKM melalui perpres tersebut.

Status sebagai UMKM diharapkan memberikan kepastian bagi para pengemudi dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

Pengemudi juga berpeluang memperoleh akses terhadap berbagai program, kebijakan, dan insentif yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, status UMKM dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan aktivitas usaha.

Menurutnya, pengemudi tidak hanya dipandang sebagai pihak yang menjalankan pekerjaan jasa transportasi, tetapi juga memiliki peluang untuk mengembangkan usaha.

Namun, muncul kekhawatiran di masyarakat bahwa perubahan status tersebut akan membuat pengemudi ojol otomatis dikenai pajak baru. Maman membantah anggapan tersebut.

Ia menegaskan, pemberian status UMKM kepada pengemudi ojol tidak berarti pemerintah secara otomatis memberikan beban pajak baru kepada mereka.

“Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, tidak. Jadi, 100% itu isu hoaks,” kata Maman.

Maman juga menyebut penghasilan pengemudi ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Namun, status UMKM dalam aturan baru tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai kebijakan pemberlakuan pajak baru bagi pengemudi.

Menurut pemerintah, status UMKM justru diarahkan untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi pengemudi ojol dalam mengembangkan usaha.

Dengan status tersebut, mereka dapat memiliki peluang untuk memperluas kegiatan ekonomi yang masih berkaitan dengan usaha transportasi.

Maman mencontohkan peluang kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit.

Pengemudi dapat mengembangkan usaha dengan memiliki beberapa sepeda motor yang kemudian dapat digunakan sendiri maupun disewakan.

“Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalkan segala macam,” pungkas Maman.

Rencana pemberian status UMKM tersebut disebut telah mendapatkan respons positif dari berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi ojol.

Organisasi yang mewakili para pengemudi juga disebut memberikan sambutan terhadap rencana tersebut.

Bagi pengemudi ojol, kepastian mengenai status dalam aturan pemerintah menjadi salah satu hal penting.

Selama ini, aktivitas ojek online berkembang menjadi bagian dari sektor transportasi sekaligus sumber penghasilan bagi banyak masyarakat.

Melalui perpres baru, pemerintah berupaya memberikan dasar pengaturan yang lebih jelas terhadap layanan ojol, khususnya pengantaran orang dan barang menggunakan kendaraan roda dua.

Meski demikian, perpres tersebut masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah masih menyempurnakan berbagai ketentuan agar implementasi aturan nantinya tidak menimbulkan persoalan akibat perbedaan penafsiran.

Dengan target penyelesaian sebelum HUT ke-81 RI, aturan ojol terbaru tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun masyarakat pengguna layanan.

Sementara itu, status UMKM bagi pengemudi menjadi salah satu poin penting karena tidak hanya berkaitan dengan pengakuan terhadap aktivitas usaha mereka, tetapi juga membuka peluang untuk mendapatkan akses terhadap berbagai program pengembangan UMKM.

Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengartikan status UMKM tersebut sebagai pemberlakuan pajak baru secara otomatis.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai rencana aturan baru bagi pengemudi ojol.

Ke depan, implementasi perpres akan menjadi perhatian setelah seluruh ketentuan selesai difinalisasi dan resmi diberlakukan.

Pengemudi ojol pun diharapkan dapat memanfaatkan peluang yang muncul dari status UMKM tersebut untuk mengembangkan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
SNT II Didominasi Lulusan Sekolah Umum

SNT II Banyumas Didominasi Lulusan Sekolah Umum, Hanya 5 Murid dari Madrasah

Berita Selanjutnya
Pppk (2)

Dana dari Pusat Cair, Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Penuh Ketidakpastian