BANYUMASEKSPRES.ID, Program bantuan sosial seperti PKH dan BPNT terus berjalan pada tahun 2025 sebagai upaya pemerintah mendukung keluarga miskin agar tetap memiliki jaring pengaman ekonomi.
Namun pertanyaan yang sering muncul, bagaimana nasib bantuan tersebut jika pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) meninggal dunia?
Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sebab, nama pemilik KKS yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan pengurus utama penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial.
Ketika pemilik wafat, maka sistem membutuhkan pengganti agar hak keluarga tetap berjalan.
Secara aturan, pengalihan kepengurusan dilakukan kepada suami jika istri sebagai pemegang KKS meninggal dunia.
Sementara jika kedua orang tua telah meninggal, maka anak berusia 17 tahun ke atas dapat ditunjuk sebagai pengurus baru penerima manfaat.
Ada dua kemungkinan dampak ketika pemilik KKS meninggal dunia. Pertama, bantuan sosial tetap masuk ke rekening.
Hal ini biasanya terjadi karena data kematian belum diperbarui di sistem DTKS. Penyebabnya bisa karena akta kematian belum diterbitkan Disdukcapil atau pihak keluarga belum melapor ke perangkat desa maupun dinas sosial setempat.
Dalam situasi seperti itu, saldo bantuan bisa tetap dicairkan menggunakan KKS atas nama almarhum.
Biasanya keluarga ahli waris masih bisa memanfaatkan saldo tersebut selama data di sistem belum berubah.
Kemungkinan kedua adalah bantuan terblokir atau berhenti secara otomatis. Hal ini terjadi ketika data kematian langsung masuk ke sistem.
Misalnya, jika pemilik KKS meninggal di fasilitas kesehatan, maka laporan dari BPJS Kesehatan akan memperbarui status penerima di DTKS menjadi “NON DTKS Meninggal Dunia”.
Ketika status sudah berubah, bantuan tidak bisa lagi dicairkan meski keluarga masih memenuhi syarat.
Dalam kondisi ini, pengajuan nama pengurus baru menjadi langkah wajib agar bantuan bisa diteruskan kembali.
Agar bantuan PKH maupun BPNT tidak terhenti terlalu lama, keluarga yang ditinggalkan perlu segera melakukan langkah administratif.
Pertama, melapor ke desa atau kelurahan dengan membawa dokumen penting seperti akta atau surat kematian, KTP, dan KK ahli waris.
Setelah itu, proses perubahan nama di DTKS harus diajukan melalui pendamping sosial atau langsung ke Dinas Sosial setempat.
Perubahan data ini menjadi dasar agar bantuan dapat diteruskan kepada anggota keluarga lain yang sah sebagai pengurus baru.
Selain itu, keluarga juga disarankan rutin memeriksa status bansos secara berkala. Pemeriksaan bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Dengan cara ini, masyarakat bisa memastikan apakah status penerimaan bantuan sudah diperbarui sesuai data terbaru.
Peran DTKS semakin penting di tahun 2025 karena sistem ini terus disempurnakan untuk memastikan hanya keluarga miskin yang berhak mendapatkan bantuan.
Artinya, selain pemerintah yang aktif memperbarui sistem, masyarakat juga harus proaktif melaporkan perubahan kondisi, termasuk kematian pemilik KKS, agar penyaluran bansos tetap tepat sasaran.
Kesimpulannya, bantuan sosial PKH dan BPNT pada 2025 tidak otomatis hangus ketika pemilik KKS meninggal dunia.
Namun, keluarga penerima manfaat wajib segera melaporkan perubahan agar hak mereka tidak terblokir secara permanen.
Transparansi serta kepatuhan dalam setiap proses administrasi menjadi faktor penting agar manfaat bantuan benar-benar sampai kepada keluarga miskin yang membutuhkan.
Dengan adanya keterbukaan data dan disiplin dalam mengikuti prosedur, pemerintah dapat memastikan bahwa program sosial berjalan tepat sasaran serta meminimalisir risiko penyalahgunaan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda atau mengabaikan kewajiban pelaporan administrasi.
Langkah sederhana ini sangat menentukan agar penerima tidak kehilangan haknya sekaligus menjaga kelancaran penyaluran bantuan.
Jika proses pelaporan dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan, kesempatan mendapatkan dukungan dari program sosial pemerintah akan tetap terbuka dan terjamin keberlanjutannya. (amp)
















