Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pemerasan PMB Unsoed, Rektor hingga Pihak Swasta Ditahan

Akhmad Sodiq Resmi TersangkaAkhmad Sodiq Resmi Tersangka
TERSANGKA: Rektor Unsoed Akhmad Sodiq saat dibawa petugas KPK usai penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas tiga pejabat di lingkungan Unsoed dan tiga pihak swasta.

Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana serta memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri di Unsoed.

Jalur tersebut merupakan salah satu mekanisme penerimaan mahasiswa yang dikelola perguruan tinggi.

Dalam proses penerimaan mahasiswa baru, calon mahasiswa diwajibkan membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Fakultas Kedokteran, misalnya, Uang Kuliah Tunggal (UKT) disebut berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta.

Selain itu, terdapat Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan besaran mulai Rp100 juta hingga Rp260 juta sesuai kelompoknya.

Namun, KPK menduga terdapat permintaan biaya tambahan di luar komponen resmi tersebut.

Taufik menyebut pungutan tambahan yang diduga terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tersebut dapat membebani calon mahasiswa dan keluarganya.

“Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi,” kata Taufik.

KPK kemudian mengungkap salah satu konstruksi perkara yang terjadi pada Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, Norman Arie Prayoga diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Nilai uang yang diminta disebut mencapai Rp650 juta. Menurut KPK, permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa.

Namun, setelah uang diserahkan melalui dua pihak swasta tersebut, calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus seleksi.

“Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada DMW (Dian Mulia Wardhana) dan AW (Adhi Wiharto), anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru,” ungkap Taufik.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan ketika pihak keluarga meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan.

KPK menyebut uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang menerimanya.

Dalam perkembangan berikutnya, Norman diduga berupaya mengembalikan uang tersebut dengan meminjam dana dari salah satu pihak swasta.

Untuk mengembalikan pinjaman tersebut, KPK menduga terdapat skema pembayaran melalui pekerjaan di lingkungan Unsoed.

Norman, melalui Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, diduga menjanjikan pembayaran dengan menggunakan pencairan tiga paket pekerjaan.

Ketiga pekerjaan tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Paket pekerjaan itu disebut telah dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono.

KPK menduga pencairan pembayaran pekerjaan tersebut kemudian diarahkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.

Konstruksi perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.

Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik nantinya akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Dalam operasi yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang.

Total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp665 juta. Selain itu, penyidik juga menemukan saldo rekening dengan nilai sekitar Rp99 juta.

“Uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta,” ujar Taufik.

Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang akan didalami penyidik untuk mengetahui asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.

Rektor Unsoed termasuk pihak yang diamankan di Jakarta. Sementara itu, sejumlah orang yang diamankan di Purwokerto sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas sebelum sebagian di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah penetapan tersangka, enam orang tersebut langsung ditahan KPK. Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyangkakan para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi sesuai konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.

Proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap secara lebih lengkap dugaan aliran uang serta pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan.

Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed juga mendapat perhatian karena berkaitan dengan sektor pendidikan.

KPK menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa dapat berdampak terhadap prinsip keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut menunjukkan adanya persoalan relasi kuasa dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Menurut KPK, kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan proses seleksi secara objektif diduga justru dimanfaatkan untuk meminta imbalan tertentu.

Selain menangani perkara pidananya, KPK juga melihat perlunya evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru, terutama jalur Mandiri.

Taufik menyebut jalur Mandiri memiliki sejumlah titik yang perlu mendapatkan perhatian.

Salah satunya berkaitan dengan kewenangan perguruan tinggi dalam pengelolaan keuangan dan aset, terutama bagi kampus yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

“Untuk jalur Mandiri ini memang betul tadi disampaikan, ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” ujar Taufik.

KPK menyatakan hasil penyidikan perkara Unsoed nantinya dapat digunakan untuk memetakan titik rawan dalam sistem penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri.

Temuan tersebut akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk menjadi bahan evaluasi serta penguatan sistem pencegahan korupsi.

Bahkan, KPK menyebut penghapusan jalur Mandiri dapat menjadi salah satu opsi yang dikaji.

Namun, keputusan mengenai sistem penerimaan mahasiswa baru merupakan kewenangan kementerian terkait dan perguruan tinggi.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Sistem seleksi yang objektif, mekanisme pembayaran yang jelas, serta pengawasan terhadap penggunaan kewenangan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan ditetapkannya enam tersangka, penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam PMB Unsoed kini memasuki tahap lebih lanjut.

KPK masih akan mendalami konstruksi perkara, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Toprak Razgatlioglu Fokus Berbenah

Toprak Razgatlioglu Fokus Adaptasi MotoGP, Target Musim Depan Lebih Besar

Berita Selanjutnya
Tolak Provokasi, Ratusan Warga Kebumen ke Jakarta

500 Warga Kebumen Pergi ke Jakarta, Dukung MBG dan Tolak Aksi Provokasi