BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap menghadapi tuduhan wanprestasi yang dilayangkan oleh PT Alfa Centauri Indonesia terkait pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Tuduhan ini mencuat dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semakin sering menjadi sorotan publik, terutama di tengah kebutuhan masyarakat akan infrastruktur penanggulangan bencana yang memadai.
Namun, dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan ini tercatat dalam perkara dengan nomor 346/Pdt.G/2025/PN Dpk. Hakim menegaskan bahwa tuduhan wanprestasi yang diajukan oleh PT Alfa Centauri Indonesia tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran dari pemerintah daerah telah dilaksanakan dengan baik.
Erna Suharyati, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pengadaan mobil damkar tersebut.
Ia menyatakan bahwa pengadaan dilakukan melalui kontrak resmi dengan penyedia barang, yang mana setelah unit diterima, proses pembayaran dilanjutkan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Pembayaran dilakukan pada 26 November 2025 melalui SP2D. Nilai kontrak Rp 1,5 miliar sudah dibayarkan dengan pemotongan pajak sesuai aturan,” ungkap Erna Suharyati.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah memenuhi tanggung jawabnya dalam hal kontrak dan pembayaran.
Selama proses persidangan, pemerintah daerah juga menyerahkan bukti-bukti administrasi terkait pembayaran tersebut kepada majelis hakim.
Bukti-bukti ini menjadi kunci dalam mempertahankan posisi pemerintah daerah dan membuktikan bahwa tidak ada unsur wanprestasi dalam pengadaan mobil damkar tersebut.
Dengan demikian, majelis hakim menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menyangkali pelaksanaan kewajiban pembayaran yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Majelis hakim memutuskan bahwa pemerintah daerah tidak ada unsur wanprestasi,” tegas Erna.
Selain isu pembayaran, eksepsi terkait kompetensi relatif yang diajukan oleh tergugat juga dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan akhir tersebut.
Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya kasus ini dan bagaimana berbagai aspek hukum harus diperhatikan dalam setiap sengketa hukum yang terjadi antara pemerintah daerah dan penyedia barang atau jasa.
Meskipun pemerintah Kabupaten Cilacap berhasil memenangkan putusan di tingkat pertama, perkara ini belum sepenuhnya berakhir.
PT Alfa Centauri Indonesia telah mengajukan banding atas keputusan tersebut, menunjukkan bahwa mereka tetap berjuang untuk mendapatkan hak mereka sesuai dengan apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan terhadap klaim wanprestasi yang mereka ajukan sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Cilacap pun menyatakan bahwa mereka akan mengikuti semua tahapan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ini menandakan komitmen pemerintah untuk transparan serta bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang publik.
Kasus ini menjadi refleksi dari tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap transaksi keuangan publik.
Pengadaan mobil pemadam kebakaran adalah salah satu dari sekian banyak strategi untuk meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana di wilayah Cilacap.
Mobil pemadam kebakaran bukan hanya sekadar alat; ia merupakan simbol kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi situasi darurat seperti kebakaran hutan atau kebakaran bangunan yang dapat mengancam keselamatan jiwa warga masyarakat.
Oleh karena itu, langkah-langkah strategis harus diambil untuk memastikan bahwa pengadaan alat-alat vital seperti ini dilakukan secara tepat dan akuntabel.
Dengan adanya putusan ini, harapan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk dapat menyediakan infrastruktur penanggulangan bencana semakin meningkat. (jul/stch/dda)
















