BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) mengunjungi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen pada malam hari, mengungkapkan permohonan mereka untuk mendapatkan kembali barang dagangan yang telah disita oleh anggota Satpol PP.
Permintaan ini muncul setelah penertiban yang dilakukan di kawasan Alun-alun Pancasila, yang merupakan lokasi strategis bagi para pedagang untuk berjualan.
Amar, seorang pedagang berusia 46 tahun, menjelaskan bahwa awalnya tidak ada anggota Satpol PP yang berjaga di sekitar Alun-alun Pancasila.
Menyusul situasi tersebut, beberapa pedagang dan penyedia wahana mainan pun mengambil inisiatif untuk membuka lapak di lokasi tersebut.
Namun, kehadiran anggota Satpol PP kemudian menyebabkan penyitaan barang-barang dagangan mereka, termasuk peralatan memasak dan mainan anak.
Amar mengungkapkan ketidakpuasannya dengan menyatakan, “Tuntutan pedagang sih tidak banyak, pengen barang yang disita ya dikembalikan karena mereka besok mau berjualan untuk anak istri mereka.”
Meskipun para pedagang menyadari bahwa mereka telah difasilitasi untuk berjualan pada acara Car Free Night (CFN) dan Car Free Day (CFD), Amar tetap mendalami pentingnya lokasi pusat keramaian seperti Alun-alun Pancasila bagi usaha mereka.
Ketika ditanya tentang kemungkinan perlunya evaluasi terhadap kebijakan berjualan di kawasan tersebut, Amar berharap agar pihak terkait dapat lebih melibatkan pedagang dalam pengambilan keputusan ini.
“Harusnya dikaji lagi kebijakan itu melibatkan pedagang,” ungkapnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, menjelaskan bahwa penertiban terhadap PKL serta penyedia wahana mainan ini sudah dilakukan berkali-kali oleh anggotanya.
Dia menekankan bahwa masih terdapat sejumlah PKL yang bandel dan tetap berjualan di area alun-alun meskipun secara tegas dilarang oleh peraturan yang berlaku.
“Yang masih membandel atau yang masih melanggar itu kedapatan beberapa PKL yang berjualan di sekitar alun-alun yang memang sesuai aturannya tidak diperbolehkan atau tidak diizinkan,” terangnya.
Di tengah penegakan aturan ini, Juniadi juga mencatat bahwa beberapa penyedia wahana mainan telah menghentikan operasional mereka setelah dilakukan tindakan tegas oleh anggota Satpol PP Kebumen.
Meski demikian, dia mengonfirmasi adanya beberapa PKL yang masih nekat berjualan di kawasan alun-alun.
Penertiban ini, menurutnya, sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang ada.
Juniadi Prasetyo menambahkan bahwa anggota Satpol PP Kebumen telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan para pedagang melalui pendekatan humas untuk menegakkan aturan dan memberikan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku.
“Beberapa kali sudah menghilang (PKL) muncul lagi, muncul lagi. Nah ini menjadi tanggung jawab kami sehingga kami menertibkan,” jelasnya.
Mengenai barang-barang dagangan milik para pedagang yang telah disita selama penertiban tersebut, Juniadi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah tertentu sebagai tindak lanjut.
Bagi pelaku yang baru sekali melanggar, pihaknya akan memberikan pembinaan dan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa depan.
Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara kebutuhan para pedagang untuk mencari nafkah dan upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan demi ketertiban umum.
Bagi banyak PKL di Kebumen, terutama di kawasan Alun-alun Pancasila, lokasi tersebut memiliki nilai strategis tidak hanya untuk memperoleh penghasilan tetapi juga sebagai bagian dari kegiatan sosial masyarakat.
Penting bagi semua pihak untuk menemukan solusi bersama bagi permasalahan ini agar keberadaan PKL dapat terakomodasi tanpa melanggar aturan atau menciptakan kekacauan di ruang publik.
Dialog antara pemerintah daerah dan para pedagang perlu diperkuat guna mencapai pemahaman bersama terkait regulasi berjualan di kawasan publik.
Dalam konteks dinamika sosial ekonomi saat ini, keberadaan PKL sering kali menjadi refleksi dari kondisi perekonomian masyarakat lokal.
Banyak pedagang kaki lima adalah orang-orang yang bergantung pada pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga mereka.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk mempertimbangkan aspek sosial dalam setiap kebijakan penertiban yang diterapkan.
Keberanian para PKL untuk menyuarakan hak mereka dalam bentuk demonstrasi damai adalah langkah positif menuju dialog konstruktif dengan pemerintah setempat.
Mereka berharap agar suara mereka didengar dan dipahami sebagai bagian dari komunitas yang aktif dalam pembangunan ekonomi lokal.
Dengan demikian, penertiban terhadap PKL haruslah sejalan dengan upaya menciptakan ruang publik yang bersih dan teratur tanpa mengabaikan hak-hak ekonomi masyarakat kecil. (*/stch/dda)
















