BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO, BANYUMAS – Persidangan kasus tambang emas ilegal di Pancurendang terus berlanjut, memasuki tahapan pembuktian.
Kasus ini melibatkan tiga buruh harian asal Banyumas yang hingga kini masih menghadapi tekanan hukum berat akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa, sekaligus mengukuhkan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah menurut hukum.
Keputusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dalam sidang yang berlangsung Rabu (4/2) pukul 11.00 WIB.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Surat dakwaan telah menguraikan peristiwa pidana secara lengkap dan memenuhi syarat formal sesuai hukum acara pidana,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Slamet Marsono (Perkara Nomor 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt), Gito Zaenal (Perkara Nomor 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt), dan Yanto Susilo (Perkara Nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt).
Meski berasal dari satu rangkaian peristiwa hukum yang sama, ketiga terdakwa diadili dalam berkas terpisah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap individu mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.
Majelis menilai bahwa dakwaan JPU telah disusun dengan jelas dan cermat.
Dakwaan tersebut mencakup identitas terdakwa, kronologi dugaan tindak pidana, waktu dan tempat kejadian, serta pasal-pasal yang disangkakan.
Dengan demikian, dalil eksepsi yang menyebutkan bahwa dakwaan kabur atau tidak lengkap dinyatakan tidak berdasar.
Keberatan penasihat hukum terkait tidak dicantumkannya titik koordinat lokasi tambang secara rinci juga ditolak oleh majelis.
Majelis hakim berpendapat bahwa uraian lokasi dan rangkaian peristiwa dalam dakwaan sudah cukup memberikan kepastian hukum sekaligus ruang pembelaan bagi para terdakwa.
Selain itu, argumentasi bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di atas tanah adat juga turut ditolak.
Majelis menegaskan bahwa status tanah adat tidak dapat mengesampingkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara tetap berlaku dan mengikat,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Keputusan sela tersebut memicu kekecewaan dari pihak penasihat hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., yang merasa aspek sosial dan kemanusiaan belum mendapatkan perhatian yang semestinya dalam putusan majelis hakim ini.
Mengingat ketiga terdakwa merupakan buruh harian dengan kondisi ekonomi terbatas, Djoko berharap ada pertimbangan lain yang lebih manusiawi dari pengadilan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim namun sangat menyayangkan karena tidak ada pertimbangan rasa sosial dan rasa kemanusiaan terhadap para terdakwa,” ujarnya usai sidang.
Pernyataan Djoko menggarisbawahi pandangan bahwa penegakan hukum masih bersifat diskriminatif, “tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian akan menjadi penentu nasib ketiga buruh harian tersebut di pengadilan selanjutnya.
Perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses persidangan lanjutan ini akan berlangsung dan apakah ada kesempatan bagi para terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman berdasarkan fakta-fakta yang akan terungkap nanti.
Kasus tambang ilegal ini kembali membuka diskusi mengenai regulasi pertambangan di Indonesia serta dampaknya terhadap masyarakat lokal yang sering kali terjebak dalam situasi ekonomi sulit sehingga terpaksa bekerja di sektor-sektor tidak resmi seperti pertambangan ilegal.(zet/stch/dda)
















