Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Sidang Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Ditunda, Belum Ada Kesepakatan
Pemkab Banyumas Usulkan Bantuan Sosial 200 Juta untuk Penderes Korban Kecelakaan Kerja

Pemkab Banyumas Usulkan Bantuan Sosial 200 Juta untuk Penderes Korban Kecelakaan Kerja

Bansos Penderes Diusulkan Rp200 JutaBansos Penderes Diusulkan Rp200 Juta
Kabid Perlinsos Dinsos dan PPPA Kabupaten Banyumas, Joko Siswoyo

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mengusulkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp200 juta pada tahun anggaran 2027 untuk memberikan perlindungan kepada penderes yang menjadi korban kecelakaan kerja.

Program tersebut diprioritaskan bagi penderes yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia saat menjalankan aktivitas menyadap nira kelapa.

Usulan bantuan sosial ini menjadi bentuk kepedulian Pemkab Banyumas terhadap profesi penderes yang selama ini dikenal memiliki risiko kerja cukup tinggi.

Setiap hari para penderes harus memanjat pohon kelapa dengan ketinggian belasan meter sehingga berpotensi mengalami kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera serius hingga kehilangan nyawa.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos dan PPPA) Kabupaten Banyumas, Joko Siswoyo, menjelaskan bahwa usulan anggaran tersebut masih menunggu penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.

Meski demikian, pemerintah daerah berharap program tersebut dapat direalisasikan sebagai bentuk perlindungan bagi penderes yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Usulan tergantung kemampuan keuangan daerah. Kita hanya sifatnya usulan saja,” ujar Joko.

Menurutnya, bantuan sosial hanya akan diberikan kepada penderes yang memenuhi persyaratan tertentu.

Salah satu syarat utama adalah penerima merupakan warga Kabupaten Banyumas yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Banyumas.

Selain itu, penerima bantuan merupakan penderes yang mengalami kecelakaan kerja namun belum mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang belum memiliki jaminan sosial.

“Yang mendapat bantuan adalah penderes yang mengalami kecelakaan kerja, baik meninggal dunia maupun luka-luka yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dalam mekanisme pengajuan bantuan sosial, keluarga korban terlebih dahulu melaporkan kejadian kepada pemerintah desa.

Selanjutnya, pemerintah desa meneruskan permohonan kepada Dinas Sosial dan PPPA Kabupaten Banyumas melalui pengajuan kepada bupati.

Setelah permohonan diterima, Dinas Sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi secara langsung di lapangan.

Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh data dan kondisi korban sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Lapor ke desa, lalu diteruskan ke Dinsos melalui permohonan kepada bupati. Setelah itu kami melakukan verifikasi dan validasi,” kata Joko.

Ia menambahkan, proses verifikasi lapangan menjadi tahapan penting sebelum bantuan dapat dicairkan.

Hal ini karena pencairan bantuan memerlukan waktu sehingga petugas harus memastikan kondisi korban dan keabsahan data agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

“Verifikasi dan validasi kami lakukan langsung ke lapangan. Dari proses pengajuan sampai pencairan memang membutuhkan waktu, sehingga kami perlu memastikan kondisi yang bersangkutan dan kelayakan penerima bantuan,” ungkapnya.

Profesi penderes selama ini menjadi salah satu mata pencaharian utama masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Banyumas.

Namun, tingginya risiko pekerjaan membuat para penderes membutuhkan perlindungan yang lebih baik, terutama ketika mengalami musibah saat bekerja.

Melalui usulan anggaran bantuan sosial sebesar Rp200 juta pada tahun 2027, Pemkab Banyumas berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penderes yang menjadi korban kecelakaan kerja.

Bantuan tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan sosial bagi pekerja informal yang belum memiliki jaminan ketenagakerjaan.

Selain mengusulkan bantuan sosial, pemerintah daerah juga terus mendorong para penderes untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kepesertaan tersebut, pekerja akan memperoleh perlindungan yang lebih komprehensif apabila mengalami kecelakaan kerja, sehingga risiko ekonomi akibat musibah dapat diminimalkan.

Ke depan, program bantuan sosial bagi penderes diharapkan menjadi salah satu langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial bagi para pekerja sektor informal di Kabupaten Banyumas. (res/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Mediasi Buntu, Sidang Ditunda Bulan Depan

Sidang Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Ditunda, Belum Ada Kesepakatan