BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap telah berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian yang berlangsung selama periode Maret hingga Mei 2026.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menangkap sebanyak 20 orang tersangka yang sebagian besar merupakan residivis dan pelaku lintas provinsi.
Kapolresta Cilacap, Budi Adhi Buono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus pencurian ini adalah hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan secara intensif bersama dengan jajaran Polsek setempat.
Selain itu, koordinasi dengan kepolisian di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat juga sangat berperan dalam keberhasilan ini.
“Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 20 tersangka. Beberapa di antaranya merupakan residivis dan pelaku lintas provinsi,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/5).
Modus operandi para pelaku pencurian ini cukup beragam dan menunjukkan tingkat kecerdikan yang tinggi.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media, kasus-kasus pencurian tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polresta Cilacap antara lain Adipala, Maos, Gandrungmangu, Wanareja, Majenang, Kroya hingga Cimanggu.
Para tersangka diketahui menggunakan berbagai alat khusus untuk melaksanakan aksinya, seperti kunci T, soket kabel kontak, obeng hingga linggis.
Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah mempersiapkan tindakan kriminal mereka dengan matang.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga berasal dari kejahatan tersebut dan mengembalikannya kepada para korban.
Barang bukti yang disita meliputi mobil Mitsubishi Colt T120 SS, Daihatsu Luxio, Suzuki Futura serta sejumlah sepeda motor dan perhiasan emas.
Keberhasilan dalam mengembalikan barang-barang tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi para korban yang mengalami kerugian akibat tindakan pencurian.
Kapolresta Budi Adhi Buono menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku kebanyakan memanfaatkan kelengahan korban.
Misalnya saja kendaraan yang diparkir tanpa menggunakan kunci ganda atau rumah-rumah yang ditinggalkan tanpa pengamanan yang cukup.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong maupun kendaraan yang diparkir di tempat kurang aman dan tidak menggunakan pengaman tambahan,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ini menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolresta juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pencurian di lingkungan mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda pada kendaraan mereka, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggal dan menitipkan pengawasan kepada tetangga atau perangkat lingkungan apabila bepergian,” pungkasnya.
Penting bagi masyarakat untuk memahami berbagai modus pencurian agar dapat mengambil langkah pencegahan secara efektif.
Dalam beberapa tahun terakhir, angka kejahatan pencurian cenderung meningkat di berbagai daerah termasuk Cilacap.
Oleh karena itu kesadaran akan pentingnya keamanan pribadi dan lingkungan harus menjadi prioritas utama bagi setiap individu.
Tindakan pencegahan bisa dimulai dari hal-hal sederhana seperti memasang sistem keamanan tambahan pada kendaraan maupun rumah seperti alarm atau kamera CCTV.
Selain itu, bergotong royong dengan tetangga untuk saling menjaga satu sama lain juga dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Dengan meningkatnya kesadaran akan keamanan diri sendiri serta lingkungan sekitar, diharapkan masyarakat bisa lebih waspada terhadap potensi ancaman kejahatan seperti pencurian. (jul/stch/dda)
















