BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pungutan Ekspor (PE) untuk komoditas kelapa akhirnya akan segera ditetapkan oleh pemerintah, dan rapat pembahasan terkait penerbitan regulasi ini dijadwalkan berlangsung dalam minggu ini.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengungkapkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur ekspor kelapa dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan permintaan pasar internasional.
“Ya, minggu ini kita akan menetapkan Pungutan Ekspor. Jadi, kami akan menerapkan mekanisme PE untuk kelapa. Surat terkait ini sudah ada, meskipun saya lupa tanggal pastinya. Seharusnya sudah bisa dilaksanakan minggu kemarin,” ujar Budi Santoso pada Senin (19/5).
Menurut Budi, penerapan PE merupakan bagian dari strategi untuk menyeimbangkan pasokan kelapa di dalam negeri dengan volume ekspor. Ia juga menyampaikan bahwa salah satu masalah yang dihadapi saat ini adalah tingginya ekspor kelapa bulat yang menyebabkan kekurangan pasokan di pasar domestik.
Hal ini tentunya mengganggu kebutuhan dalam negeri, khususnya bagi industri yang membutuhkan kelapa sebagai bahan baku.
“Sekarang, banyak petani yang lebih memilih untuk mengekspor kelapa mereka karena harga yang lebih tinggi di pasar internasional. Namun, kita harus menyeimbangkan antara kebutuhan pasar domestik dengan permintaan ekspor. Jangan sampai, industri dalam negeri kekurangan pasokan kelapa karena tingginya volume ekspor,” tambah Budi.
Langkah penerapan PE ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada ekspor kelapa dalam jumlah besar sehingga pasokan dalam negeri tetap terjaga. Dengan demikian, harga kelapa di pasar domestik pun bisa lebih stabil dan memenuhi kebutuhan para pelaku industri yang mengandalkan kelapa sebagai bahan baku.
“Jika kita atur dengan sistem PE, misalnya sekian persen kelapa yang bisa diekspor, otomatis jumlah ekspor akan terkurangi. Ini akan membantu memastikan ketersediaan kelapa di dalam negeri tetap cukup,” kata Budi Santoso lebih lanjut.
Sebelumnya, Budi juga telah mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan terkait pungutan ekspor untuk komoditas kelapa bulat. Salah satu alasan pengenaan PE ini adalah tingginya ekspor kelapa yang menyebabkan pasokan di dalam negeri semakin terbatas, bahkan harga kelapa di pasar domestik ikut melonjak.
“Saat ini banyak keluhan terkait ekspor kelapa yang semakin tinggi, sehingga pasokan dalam negeri berkurang. Industri yang membutuhkan kelapa juga kesulitan mendapatkan pasokan. Kami sudah berkomunikasi dengan para pelaku industri, dan kami akan menggunakan instrumen pungutan ekspor untuk mengatasi masalah ini,” jelas Budi Santoso.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), juga memberikan pernyataan tegas terkait ekspor kelapa. Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan ekspor kelapa meskipun harga di dalam negeri terus meningkat.
Sebaliknya, ia mendorong para petani untuk menambah luas lahan tanam kelapa guna memastikan pasokan tetap terjaga dan harga tidak melambung tinggi.
“Ekspor kelapa tidak akan dihentikan meskipun harga dalam negeri mahal. Kami justru mendorong para petani untuk menanam lebih banyak kelapa agar kelangkaan tidak terjadi dan harga bisa tetap stabil,” ungkap Zulhas.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara ekspor dan kebutuhan pasar domestik.
Dengan mekanisme Pungutan Ekspor yang akan diterapkan, diharapkan kelapa yang diproduksi dapat memenuhi kebutuhan industri dalam negeri sekaligus memungkinkan ekspor tetap berjalan tanpa mengganggu kesejahteraan pasar lokal.
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap para petani kelapa dapat merasakan manfaat ekonomi yang maksimal, sementara masyarakat dan industri dalam negeri tetap mendapatkan pasokan kelapa yang stabil dan terjangkau.
Dengan keputusan yang akan segera diambil, diharapkan solusi terbaik bisa tercapai bagi kedua belah pihak, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, demi menjaga keberlanjutan sektor kelapa di Indonesia. (*)
















