BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Puskesmas Kemangkon 2 kini tengah berupaya mempercepat proses akreditasi dan kredensialing BPJS Kesehatan.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan secara mandiri kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Upaya ini menjadi sangat penting mengingat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah kunjungan pasien, setelah fasilitas kesehatan tersebut meningkat statusnya dari puskesmas pembantu (Pustu) menjadi puskesmas.
Menurut Dyah Suryaningsih, Penanggung Jawab Kluster 1 Puskesmas Kemangkon 2, saat ini pelayanan bagi pasien BPJS masih dilakukan melalui kerja sama dengan Puskesmas Kemangkon 1.
Artinya, pasien BPJS diizinkan untuk berobat di Puskesmas Kemangkon 2, selagi mereka terdaftar di Puskesmas Kemangkon 1 sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Untuk rujukan ke IGD bisa langsung dari Puskesmas Kemangkon 2. Tetapi, kewenangan pembuatan surat rujukan ke poli spesialis harus dialihkan dan menjadi wewenang Puskesmas Kemangkon 1,” ungkap Dyah pada Minggu (14/6/2026).
Kondisi ini menunjukkan bahwa pelayanan rujukan spesialis belum sepenuhnya dapat dilakukan oleh Puskesmas Kemangkon 2.
Oleh karena itu, upaya untuk mempercepat proses kredensialing BPJS Kesehatan menjadi prioritas utama demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal dan mandiri.
Dyah menjelaskan bahwa persyaratan yang diperlukan untuk kredensialing memiliki banyak kesamaan dengan proses akreditasi. Hal ini berarti kedua proses tersebut saat ini berjalan bersamaan.
“Kedua proses (akreditasi dan kredensialing) berjalan beriringan. Mudah-mudahan bisa selesai berbarengan,” tuturnya.
Jika kerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan berhasil disetujui, seluruh layanan administrasi dan rujukan bagi peserta BPJS akan dapat dilakukan langsung di Puskesmas Kemangkon 2 tanpa harus melalui Puskesmas Kemangkon 1.
Sementara itu, bagi pasien umum yang berobat ke Puskesmas Kemangkon 2 akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp15 ribu sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Upaya percepatan akreditasi dan kredensialing ini juga didorong oleh peningkatan jumlah kunjungan pasien yang cukup signifikan.
Saat masih berstatus sebagai Pustu, jumlah pasien yang datang berkisar antara 15 hingga 30 orang per hari.
Namun kini, kunjungan harian telah melonjak menjadi lebih dari 50 pasien setiap hari.
Lonjakan tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan layanan kesehatan di masyarakat, khususnya di wilayah Kemangkon bagian timur yang kini mulai terlayani oleh keberadaan Puskesmas Kemangkon 2.
Peningkatan status dari puskesmas pembantu menjadi puskesmas penuh merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang semakin meningkat di daerah tersebut.
Dengan bertambahnya jumlah pasien yang datang, pihak manajemen puskesmas juga menyadari pentingnya peningkatan kualitas layanan serta ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai.
Proses akreditasi dan kredensialing bukan hanya sekadar prosedur administratif semata, namun juga mencerminkan komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Akreditasi sendiri merupakan pengakuan formal terhadap kinerja sebuah fasilitas kesehatan berdasarkan standar tertentu yang ditetapkan oleh lembaga terkait.
Dalam hal ini, kredensialing merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa tenaga medis yang bertugas memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk memberikan layanan berkualitas tinggi kepada pasien.
Melihat potensi pertumbuhan jumlah kunjungan pasien ke Puskesmas Kemangkon 2, pihak manajemen bersikeras untuk meningkatkan SDM dan infrastruktur yang ada agar dapat mengikuti perkembangan tersebut.
Dengan demikian, mereka dapat melayani masyarakat dengan lebih baik lagi dan memenuhi harapan para peserta JKN yang membutuhkan akses kesehatan yang cepat dan mudah. (alw/stch/dda)














