BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Dalam upaya untuk mengurangi kepadatan penghuni dan mendukung pembinaan lanjutan bagi narapidana, sebanyak 24 warga binaan Lapas Kelas IIB Cilacap dipindahkan ke dua lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terletak di Pulau Nusakambangan pada Jumat, 12 Juni.
Pemindahan ini mencakup 10 narapidana yang dialokasikan ke Lapas Kelas IIA Kumbang dan 14 narapidana lainnya yang dikirim ke Lapas Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan.
Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Gowim Mahali, menjelaskan bahwa proses pemindahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Pemindahan ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah overcrowding di Lapas Cilacap, tetapi juga untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan guna mengikuti program pembinaan yang lebih baik menjelang masa bebas mereka.
Sebelum keberangkatan, seluruh narapidana menjalani rangkaian pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
Selain itu, barang bawaan mereka juga diperiksa secara teliti untuk memastikan bahwa proses pemindahan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Gowim menekankan pentingnya keamanan dalam setiap langkah pemindahan, dengan mengatakan, “Pemindahan dilaksanakan sebagai upaya mengurangi overcrowded di Lapas Cilacap sekaligus memberikan pembinaan lanjutan bagi warga binaan menjelang masa bebas.”
Rombongan narapidana berangkat dari Lapas Cilacap menuju Pelabuhan Wijayapura pada pagi hari.
Setibanya di lapas tujuan, para narapidana kembali menjalani pemeriksaan kesehatan dan penggeledahan badan.
Pengecekan barang bawaan dan verifikasi dokumen juga dilakukan sebelum serah terima kepada petugas lapas penerima.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua narapidana tiba dengan selamat dan tanpa kendala.
Gowim menambahkan bahwa seluruh proses pemindahan berjalan lancar, tertib, dan aman.
Setelah serah terima selesai, para narapidana resmi menjadi bagian dari warga binaan di lapas tujuan masing-masing.
Proses pemindahan ini adalah langkah positif dalam upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Sistem pemasyarakatan di Indonesia menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal kepadatan penghuni yang sering kali melebihi kapasitas ideal.
Dengan adanya langkah pemindahan seperti ini, harapannya adalah dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana. (jul/stch/dda)














