BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah yang masih tergolong rendah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan pengelolaan sampah dilakukan sejak dari sumbernya.
Kebijakan ini dinyatakan dalam Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor S/600.4/136/BUPATI/2026, yang menekankan pentingnya penanganan sampah dari hulu hingga hilir.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa saat ini hanya 26 persen dari total sampah yang dihasilkan di Banjarnegara yang berhasil dikelola dengan baik, jauh dari target nasional yang mengharuskan seluruh sampah dapat terkelola pada tahun 2030.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Banjarnegara, Herrina Indri Hastuti, menegaskan bahwa persoalan pengelolaan sampah tidak bisa lagi sepenuhnya dibebankan kepada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Kami tidak bisa hanya mengandalkan TPA. TPA adalah ujung dari sistem. Kunci penyelesaian sampah justru ada di rumah tangga, sekolah, kantor, tempat ibadah, hingga pelaku usaha,” ungkap Herrina dalam pernyataannya pada Kamis (11/6/2026).
Melalui kebijakan baru tersebut, masyarakat diminta untuk mulai membiasakan diri memilah sampah sejak dari rumah.
Proses pemilahan ini akan membagi sampah menjadi tiga kategori utama: organik, anorganik yang dapat didaur ulang, dan residu.
Herrina menekankan bahwa perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor paling krusial dalam keberhasilan program tersebut.
“Sekira 70 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik. Jika masyarakat dapat mengolahnya sendiri melalui kompos, lubang biopori, atau metode sederhana lainnya, beban TPA akan berkurang secara signifikan,” tuturnya.
Selain mendorong pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, Pemkab juga meminta adanya peran aktif dari instansi pemerintah, sekolah, pusat perbelanjaan, serta tempat ibadah untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Penggunaan wadah dan botol minum yang dapat digunakan berulang kali menjadi salah satu langkah konkret yang didorong dalam surat edaran tersebut.
Di sisi lain, Pemkab juga melakukan pembenahan di Tempat Pemrosesan Akhir Winong dengan mengganti sistem pembuangan terbuka atau open dumping yang selama ini digunakan.
Sistem ini mulai ditinggalkan dan digantikan dengan sistem controlled landfill sebagai langkah awal menuju sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Lebih jauh lagi, Pemkab memperketat mekanisme pembuangan sampah ke TPA dengan menerapkan ketentuan baru.
Setiap pihak yang akan membuang sampah diwajibkan untuk membuat nota kesepakatan agar volume sampah yang masuk dapat tercatat secara akurat.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam pengelolaan limbah dan memastikan bahwa setiap ton sampah dapat dilacak asal-usulnya.
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi upaya menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Banjarnegara.
Dengan partisipasi aktif dari masyarakat dan berbagai instansi terkait, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Banjarnegara dapat meningkat secara signifikan. (jud/stch/dda)














