Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Kepala BGN Tegaskan Dana Sudah Cair Meski SPPG Sempat Terhenti
UPTD Metrologi Legal Purbalingga Siapkan Pos Ukur Ulang, Cegah Kecurangan Timbangan Pedagang
Justin Hubner Jadi Mualaf Sebelum Menikahi Jennifer Coppen

UPTD Metrologi Legal Purbalingga Siapkan Pos Ukur Ulang, Cegah Kecurangan Timbangan Pedagang

Pasar SNI Dilengkapi Pos Ukur UlangPasar SNI Dilengkapi Pos Ukur Ulang
TERA ULANG: Petugas UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga melakukan tera ulang timbangan di Pasar Bukateja. Pasar SNI di Purbalingga direncanakan akan dilengkapi Pos Ukur Ulang untuk menjamin perlindungan konsumen

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Upaya perlindungan konsumen di Kabupaten Purbalingga terus diperkuat melalui berbagai inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi, terutama di pasar tradisional.

UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga telah mengambil langkah signifikan dengan mendorong pasar-pasar untuk segera dilengkapi dengan Pos Ukur Ulang.

Fasilitas ini akan berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan hasil timbangan secara mandiri, sehingga konsumen dapat memastikan kesesuaian berat maupun takaran barang yang mereka beli.

Keberadaan Pos Ukur Ulang sangat diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman kepada konsumen dalam setiap transaksi belanja.

Dengan adanya fasilitas ini, pembeli memiliki kesempatan untuk menimbang kembali barang belanjaannya setelah melakukan pembelian.

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara berat atau takaran yang tertera dan yang seharusnya, konsumen dapat langsung melaporkannya kepada pengelola pasar.

Tindakan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan masalah dan menjaga hubungan baik antara pedagang dan pembeli.

Koordinator Tera dan Tera Ulang UPTD Metrologi Legal Purbalingga, Wildan Aufa, menjelaskan bahwa pengadaan Pos Ukur Ulang merupakan salah satu program penting yang sedang dipersiapkan.

Dia menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk mendukung terciptanya pasar yang lebih tertib dan transparan, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman saat berbelanja.

“Tahun ini, tetapi masih butuh waktu untuk pengadaan,” ujarnya pada Jumat (12/6/2026).

Wildan juga menjelaskan bahwa Pos Ukur Ulang adalah salah satu instrumen vital dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat saat berbelanja di pasar tradisional, khususnya di pasar-pasar yang telah menerapkan standar Nasional Indonesia (SNI).

Dengan adanya program ini, UPTD Metrologi Legal secara aktif berupaya memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh para pedagang tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, UPTD Metrologi Legal telah rutin melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang di berbagai pasar tradisional yang ada di Kabupaten Purbalingga.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa alat timbang yang digunakan oleh para pedagang memenuhi standar yang ditetapkan.

Namun dengan adanya Pos Ukur Ulang, pengawasan tidak hanya akan dilakukan oleh petugas metrologi, tetapi juga melibatkan partisipasi langsung dari masyarakat sebagai konsumen.

Fasilitas baru ini diharapkan mampu meminimalkan potensi perselisihan antara pedagang dan pembeli. Ketika konsumen memiliki alat ukur yang dapat mereka gunakan sendiri, mereka akan lebih percaya diri dalam berbelanja.

Hal ini juga mendorong pedagang untuk lebih jujur dalam melakukan transaksi, karena mereka tahu bahwa konsumen memiliki cara untuk memverifikasi keakuratan timbangan.

Pentingnya perlindungan konsumen tidak bisa dianggap remeh. Dalam banyak kasus, ketidakpuasan konsumen terhadap pelayanan atau kualitas barang sering kali muncul akibat ketidaksesuaian berat atau takaran.

Oleh karena itu, upaya dari UPTD Metrologi Legal ini menjadi langkah positif menuju perbaikan pelayanan di pasar tradisional. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Nanik Berpotensi Diperiksa Kejagung

Kepala BGN Tegaskan Dana Sudah Cair Meski SPPG Sempat Terhenti

Berita Selanjutnya
Mualaf Sebelum Nikah

Justin Hubner Jadi Mualaf Sebelum Menikahi Jennifer Coppen