Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan Kadus Sangkanayu Purbalingga Bukan ODGJ

Pelaku Pembunuhan Kadus Sangkanayu Bukan ODGJPelaku Pembunuhan Kadus Sangkanayu Bukan ODGJ
KONFERENSI PERS: Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Kepala Dusun III Desa Sangkanayu dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (12/6/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kepolisian Resort Purbalingga memastikan bahwa SW, seorang pria berusia 50 tahun yang terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang kepala dusun di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, bukanlah seorang yang mengalami gangguan jiwa.

Penegasan ini muncul setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pelaku setelah insiden tragis yang menewaskan S, kepala dusun berusia 57 tahun pada Kamis, 11 Juni 2026.

Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Jumat, 12 Juni 2026, bahwa hasil penyelidikan menunjukkan pelaku melakukan tindakan penganiayaan secara sadar.

Motif di balik tindakan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati yang mendalam terhadap korban.

“Sebelumnya pelaku dan korban sering terlibat perselisihan dan cekcok. Pelaku sering dimarahi oleh korban. Sehingga, pelaku sakit hati terhadap korban,” ungkap Kapolres.

Peristiwa memilukan ini terjadi saat pelaku dan korban kembali berselisih di area lahan pertanian yang mereka garap bersama.

Rasa sakit hati yang telah lama terpendam memicu SW untuk melakukan tindakan kekerasan.

Dalam serangan tersebut, SW memukul S berkali-kali dengan menggunakan kayu serta membacok bagian belakang kepala korban menggunakan senjata tajam jenis arit atau sabit. Akibat luka parah yang diderita, S meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah melakukan penganiayaan brutal ini, pelaku sempat pulang ke rumahnya dan mengunci diri di dalamnya.

Dalam upaya untuk menghilangkan jejak, SW mencuci sabit yang digunakan untuk menyerang korban dan mengganti pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki kesadaran penuh akan tindakannya.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap SW menunjukkan bahwa ia mampu menjelaskan secara runtut kronologi kejadian serta motif di balik tindakannya.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa atau ODGJ. Sebab, saat pemeriksaan dia secara runtut bisa menjelaskan perbuatannya menganiaya korban,” ujarnya.

Pelaku juga mampu berkomunikasi dengan baik dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan jelas dan lugas.

Temuan ini membantah informasi yang sempat beredar di masyarakat sebelumnya mengenai kemungkinan bahwa SW adalah seorang dengan gangguan jiwa.

Dengan demikian, penyidik memastikan bahwa kasus ini akan tetap diproses melalui jalur hukum dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Dosen

Serdos 2026 Segera Bergulir, Ini Persyaratan Terbaru yang Wajib Dipenuhi Dosen

Berita Selanjutnya
Jaksa Tetap Tuntut Enam Tahun Penjara

Jaksa Tolak Nota Pledoi, Terdakwa Laka Maut Sokaraja Terancam 6 Tahun Penjara