Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Atasi Minimnya Tenaga Kerja, Petani Sumpiuh Mulai Didorong Terapkan PM-AAS
KPK Telusuri Aliran Uang Rp106,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

KPK Telusuri Aliran Uang Rp106,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

KPK Telusuri Aliran Uang Rp106,3 MiliarKPK Telusuri Aliran Uang Rp106,3 Miliar
TELUSURI ALIRAN UANG: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti uang sitaan senilai sekitar Rp106,3 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyidik kini menelusuri aliran uang atau follow the money dari barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

KPK juga mengidentifikasi adanya dugaan pemberian uang sekitar Rp300 juta pada Maret 2026 yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan pemberian Rp300 juta tersebut menunjukkan bahwa uang yang ditemukan dalam OTT pada 14 September 2026 diduga bukan pemberian pertama.

“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).

Informasi mengenai dugaan pemberian Rp300 juta tersebut juga telah diberitakan sejumlah media berdasarkan keterangan KPK.

Menurut Budi, pemberian sekitar Rp300 juta pada Maret 2026 diduga memiliki kaitan dengan proses HGB di lingkungan ATR/BPN atau lahan yang dikelola Summarecon.

Penyidik kini tidak hanya memeriksa pihak yang diduga menerima atau menyerahkan uang.

KPK juga ingin mengetahui apakah aliran dana tersebut berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau bergerak kepada pihak lainnya.

“Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” kata Budi.

KPK menyebut terdapat pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam perkara tersebut.

Salah satunya adalah Erwin, yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin disebut memiliki akses kepada sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

KPK masih mendalami apakah peran para perantara tersebut berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdapat aliran uang maupun keterlibatan pihak lain.

Dalam OTT yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan.

Dari operasi tersebut, penyidik kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK juga menyita barang bukti uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi dan terdiri atas rupiah serta beberapa mata uang asing.

Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang oleh KPK disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Selain uang yang ditemukan di rumah Arif, penyidik juga menemukan uang tunai di sejumlah lokasi lain, termasuk rumah pihak swasta Rizal Pahlevi dan beberapa pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Besarnya uang yang disita menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan. KPK kemudian berupaya mengurai asal-usul, tujuan, serta kemungkinan penggunaan dana tersebut.

Selain menelusuri aliran uang, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, serta langkah penyidikan lainnya.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sementara itu, empat tersangka lainnya memiliki peran yang berkaitan dengan pihak ATR/BPN maupun Summarecon.

Sontang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Lampri menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, sedangkan Rizal Pahlevi merupakan pihak swasta.

Kedelapan tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, KPK belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa.

Budi mengatakan pejabat publik maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan dapat dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.

KPK juga masih menyusun strategi penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

Termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid masih menjadi bagian dari perkembangan perkara yang perlu menunggu proses penyidikan KPK.

Budi menekankan proses tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan.

Karena itu, KPK akan terus mengembangkan fakta berdasarkan keterangan saksi, bukti elektronik, dokumen, serta barang bukti lainnya.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian melakukan OTT dan menemukan uang dalam jumlah besar serta menetapkan delapan tersangka.

Kini, selain membuktikan konstruksi perkara terhadap para tersangka, penyidik juga berupaya mengetahui ke mana saja aliran uang tersebut bergerak.

Penelusuran dugaan pemberian Rp300 juta pada Maret 2026 menjadi salah satu bagian yang turut didalami.

Seluruh proses tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Status tersangka dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Petani Lebeng Didorong Gunakan PM AAS

Atasi Minimnya Tenaga Kerja, Petani Sumpiuh Mulai Didorong Terapkan PM-AAS