BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi memperkenalkan aturan baru mengenai syarat usia untuk memasuki Sekolah Dasar (SD) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam regulasi ini, usia anak tidak lagi menjadi satu-satunya faktor penentu dalam penerimaan murid baru di jenjang SD.
Berdasarkan ketentuan yang baru, anak berusia tujuh tahun akan tetap menjadi prioritas utama dalam proses penerimaan.
Namun, anak yang berusia enam tahun juga diperbolehkan untuk mendaftar ke SD.
Lebih menariknya lagi, pemerintah memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berusia minimal lima tahun enam bulan per tanggal 1 Juli pada tahun berjalan untuk dapat masuk ke SD.
Ini merupakan langkah signifikan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada anak-anak.
Walau begitu, terdapat syarat khusus yang perlu dipenuhi oleh anak-anak yang berusia di bawah tujuh tahun.
Anak-anak ini harus menunjukkan kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang memadai untuk mengikuti pembelajaran di SD.
Kesiapan ini wajib dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari seorang psikolog profesional.
Apabila di daerah tertentu tidak tersedia psikolog, rekomendasi tersebut dapat diberikan oleh dewan guru dari satuan pendidikan terkait.
Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, menegaskan inti dari kebijakan tersebut adalah untuk memastikan kesiapan belajar anak.
“Jadi, untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi, kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa jika usia anak masih berada di bawah ketentuan umum, maka perlu ada surat keterangan pendukung yang menyatakan kesiapan tersebut.
“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap,” lanjutnya.
Penting untuk dicatat bahwa calon murid kelas satu SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau lembaga setara lainnya.
Dengan demikian, anak-anak tetap memiliki peluang untuk mendaftar ke SD meskipun mereka belum pernah mengikuti pendidikan formal di TK.
Gogot menekankan betapa pentingnya kebijakan ini ketika ia berkata, “Jadi, tidak harus tujuh tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung.”
Ini menunjukkan adanya perubahan paradigma mengenai cara pandang terhadap pendidikan awal.
Dalam regulasi terbaru ini juga ditegaskan bahwa sekolah dilarang untuk menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan murid baru kelas satu SD.
Pemerintah menilai bahwa kesiapan emosional dan sosial serta kondisi psikologis anak lebih penting dibandingkan dengan kemampuan akademik awal mereka.
Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perkembangan holistik setiap anak dalam proses pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyatakan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga sejalan dengan kebijakan fleksibel terkait usia masuk sekolah.
Ia menjelaskan bahwa dalam RUU yang sedang direvisi tersebut sudah dipastikan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak-anak untuk memasuki lingkungan pendidikan.
“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ujarnya kepada awak media.
Di tengah perubahan kebijakan ini, orang tua tetap diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen pendukung saat proses pendaftaran berlangsung.
Dokumen tersebut meliputi akta kelahiran anak, kartu keluarga, surat rekomendasi dari psikolog atau dewan guru serta dokumen administrasi lain sesuai ketentuan sekolah maupun pemerintah daerah setempat.
Pemerintah telah menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilaksanakan dengan profesionalisme tinggi dan berbasis data guna mencegah adanya manipulasi dalam penerimaan peserta didik baru.
Meski aturan terbaru memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi orang tua dan calon murid, para orang tua tetap diimbau untuk mempertimbangkan kesiapan anak secara menyeluruh sebelum mendaftarkan mereka ke SD.
Kesiapan tersebut mencakup kemampuan bersosialisasi dengan lingkungan baru, fokus belajar yang baik, kemandirian yang cukup serta kondisi emosional anak saat berada di lingkungan sekolah formal.
Kebijakan ini bukan hanya sekadar perubahan administratif tetapi merupakan langkah maju dalam memberikan kesempatan bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu.
Dengan dukungan orang tua dan sistem pendidikan yang lebih adaptif terhadap berbagai latar belakang dan kesiapan setiap anak, diharapkan kualitas pendidikan dasar di Indonesia dapat meningkat secara signifikan. (*/stch/dda)
















