Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Motor Melintas di Trotoar Bisa Didenda 500 Ribu, Ini Aturan dan Sanksinya

Naik Motor Bisa Didenda hingga Rp 500 RibuNaik Motor Bisa Didenda hingga Rp 500 Ribu
TEROBOS: Sejumlah motor melintas di trotoar yang mengambil hak pejalan kaki

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Trotoar merupakan fasilitas publik yang dibangun khusus untuk memberikan ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

Namun, hingga kini masih banyak ditemukan pelanggaran berupa penggunaan trotoar oleh pengendara sepeda motor, kendaraan yang parkir sembarangan, hingga aktivitas berdagang yang mengganggu fungsi utama fasilitas tersebut.

Penyalahgunaan trotoar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Ketika trotoar dipenuhi kendaraan atau digunakan sebagai jalur alternatif, pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Pemerintah telah mengatur secara tegas hak pejalan kaki melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 131 ayat (1), disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya yang menjamin keselamatan mereka.

Karena itu, penggunaan trotoar di luar peruntukannya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengendara sepeda motor yang melintas di atas trotoar untuk menghindari kemacetan.

Padahal, trotoar sama sekali bukan bagian dari jalur kendaraan bermotor.

Pengendara yang nekat menggunakan trotoar sebagai jalur lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.

Besaran denda maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai Rp500 ribu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penerapan aturan tersebut bertujuan menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus memberikan perlindungan kepada pejalan kaki agar dapat menggunakan fasilitas umum secara aman.

Selain digunakan sebagai jalur kendaraan, pelanggaran lain yang juga kerap terjadi adalah parkir kendaraan di atas trotoar.

Praktik ini sering ditemukan di kawasan pertokoan, pusat kuliner, maupun area perkantoran yang memiliki keterbatasan lahan parkir.

Kendaraan yang diparkir di atas trotoar menghalangi akses pejalan kaki dan memaksa mereka turun ke badan jalan.

Kondisi tersebut tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa penggunaan trotoar sebagai lokasi parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas sehingga petugas berwenang melakukan penindakan.

Menurut Korlantas Polri, pengendara yang memanfaatkan fasilitas pejalan kaki sebagai tempat parkir dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat (1) dan Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pelanggar dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain dikenai sanksi pidana atau denda, kendaraan yang terbukti melanggar juga berpotensi diderek oleh petugas untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat agar menghormati hak pejalan kaki dengan tidak menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan maupun tempat parkir.

Pengendara juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan di berbagai fasilitas umum agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi tanggung jawab seluruh pengguna jalan.

Dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua.

Menghormati hak pejalan kaki juga merupakan bagian dari budaya berlalu lintas yang baik.

Semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk menaati aturan, semakin kecil pula risiko kecelakaan akibat penyalahgunaan fasilitas publik.

Melalui penegakan hukum yang konsisten dan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan trotoar dapat kembali berfungsi sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, bukan sebagai jalur pintas kendaraan ataupun area parkir liar. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Timor Leste vs Indonesia Garuda Incar Kemenangan Kedua

Prediksi Indonesia vs Timor Leste AFF 2026: John Herdman Siapkan Rotasi, Garuda Incar Kemenangan Kedua