Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026, DPR Percepat Pembahasan

Pembahasan RUU Perampasan Aset Terus BerjalanPembahasan RUU Perampasan Aset Terus Berjalan
RAPAT: Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus menjadi perhatian publik.

Saat ini, Komisi III DPR RI masih melakukan pembahasan secara intensif guna menyempurnakan berbagai pasal dalam regulasi tersebut.

DPR menegaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati agar mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam pemberantasan tindak pidana dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengatakan bahwa setiap ketentuan dalam RUU Perampasan Aset harus disusun dengan memperhatikan prinsip konstitusi.

Menurutnya, negara memang memiliki kepentingan untuk mengambil aset yang berasal dari tindak pidana, namun hak masyarakat yang beritikad baik juga wajib dilindungi.

“RUU ini mengatur mengenai kepentingan negara dan kepentingan individu. Kepentingan negara harus dijaga, tetapi hak individu yang beritikad baik juga harus mendapat perlindungan sebagaimana diamanatkan konstitusi,” ujar Soedeson.

Ia menegaskan bahwa pembentukan regulasi tidak boleh hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, melainkan juga harus memperhatikan aspek perlindungan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, setiap pasal dalam RUU Perampasan Aset dibahas secara mendalam agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power di masa mendatang.

Menurut Soedeson, diperlukan perubahan pola pikir dalam proses penyusunan undang-undang.

Selama ini, masyarakat cenderung menempatkan undang-undang sebagai pusat utama, padahal yang seharusnya menjadi fokus adalah perlindungan terhadap kepentingan manusia dan negara secara seimbang.

“Kita harus mengubah pola pikir. Fokus utama adalah kepentingan masyarakat dan negara. Undang-undang harus mengikuti kebutuhan tersebut, bukan justru membuat masyarakat dirugikan. Dengan cara itu, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan,” jelasnya.

Saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap penyelarasan substansi dengan sistem hukum pidana nasional.

DPR ingin memastikan regulasi tersebut tidak bertentangan dengan berbagai undang-undang yang telah berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Soedeson menjelaskan bahwa batang tubuh RUU sebenarnya telah tersedia.

Namun, masih diperlukan penyesuaian dari sisi sistematika, filosofi, hingga harmonisasi dengan regulasi lain agar penerapannya dapat berjalan efektif ketika telah disahkan menjadi undang-undang.

Menurutnya, aturan mengenai perampasan aset tidak dapat berdiri sendiri karena memiliki keterkaitan erat dengan berbagai ketentuan hukum pidana lainnya.

Oleh sebab itu, proses harmonisasi menjadi bagian penting sebelum RUU tersebut disahkan.

Ia juga meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada Komisi III DPR RI yang saat ini terus bekerja menyempurnakan substansi regulasi tersebut.

“Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang adil dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, sebelumnya memastikan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Karena itu, DPR menargetkan pembahasan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.

Menurut Saan, penyelesaian RUU tersebut menjadi salah satu agenda legislasi penting yang harus segera dituntaskan.

Meski demikian, proses pembahasannya tetap akan melibatkan berbagai elemen masyarakat agar menghasilkan regulasi yang komprehensif serta memperoleh dukungan publik.

“RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Kami akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan pada tahun ini dengan tetap membuka ruang partisipasi masyarakat,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset sendiri dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam proses penyitaan aset hasil tindak pidana sekaligus tetap menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat yang tidak terlibat dalam kejahatan.

Dengan masih berlangsungnya pembahasan di DPR, masyarakat kini menantikan regulasi yang tidak hanya efektif mendukung penegakan hukum, tetapi juga mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara sesuai amanat konstitusi. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Siswa Kelas International Spemuda Kebumen Raih juara Story telling

Siswi SMP Muhammadiyah 2 Kebumen Raih Juara III Story Telling Tingkat Kabupaten

Berita Selanjutnya
Menyusuri Pesona Pasar Terapung

Mengenal Pasar Terapung di Indonesia, Warisan Budaya yang Masih Hidup hingga Kini