BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Persidangan yang melibatkan dugaan praktik tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, telah memunculkan perdebatan intens mengenai siapa yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Kamis (12/3), seorang ahli hukum pidana memberikan pandangan bahwa pekerja tambang tidak dapat diposisikan sebagai pelaku utama dalam konteks hukum ini.
Perdebatan tersebut muncul ketika majelis hakim membahas teori adequate, sebuah teori yang digunakan dalam hukum pidana untuk menentukan pihak mana yang paling dominan menjadi penyebab terjadinya suatu tindak pidana.
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, bersama hakim anggota Kopsah dan Indah Pokta.
Dalam persidangan ini, tiga terdakwa yang diadili adalah Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa.
Saksi tersebut adalah Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M., seorang pakar hukum pidana yang memiliki pemahaman mendalam tentang isu-isu pertambangan dan tanggung jawab pidana.
Patra memberikan tanggapan langsung terhadap pernyataan majelis hakim mengenai penerapan teori adequate dalam perkara tambang ilegal ini.
Menurut Patra, jika teori itu diterapkan dalam konteks kasus tambang ilegal, maka pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah mereka yang memiliki peran paling dominan dalam kegiatan pertambangan tersebut.
“Kalau memang menggunakan teori adequate, maka yang seharusnya diadili adalah pihak yang paling dominan. Dalam konteks tambang ilegal, tentu pemilik atau pihak yang memiliki kuasa atas tambang tersebut,” ujarnya dengan tegas.
Lebih jauh lagi, Patra menjelaskan bahwa dalam hukum pidana seseorang hanya dapat dijatuhi hukuman jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum disertai niat jahat atau mens rea.
Unsur kesalahan menjadi syarat utama untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang.
“Seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak terbukti memiliki niat melakukan tindak pidana,” tambahnya.
Penting untuk dicatat bahwa pemidanaan karena kelalaian juga hanya dapat dilakukan jika secara tegas diatur dalam undang-undang.
“Tidak semua perkara bisa langsung disebut kelalaian lalu dipidana. Harus ada dasar hukumnya,” jelas Patra.
Dengan kata lain, dia menekankan bahwa setiap tindakan harus memiliki landasan hukum yang jelas agar dapat dikenakan sanksi.
Patra juga mengaitkan penjelasannya dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menurutnya, pasal ini secara khusus menyasar individu-individu yang memiliki modal, sumber daya, serta kapasitas untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
“Kalau kita membaca Pasal 161, sasaran norma itu sebenarnya orang yang punya modal, punya sumber daya, dan kapasitas untuk menambang ilegal, bukan orang yang hanya bekerja,” tegasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pekerja tambang yang tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan tambang seharusnya tidak diposisikan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
“Kalau ada tambang tanpa izin, yang wajib memiliki izin itu siapa? Apakah tukang listrik? Apakah penjaga malam? Apakah buruh harian? Tentu bukan,” ungkap Patra dengan nada menegaskan.
Melalui analisisnya terhadap Pasal 161 dan penerapan teori adequate secara konsisten, Patra berpendapat bahwa pihak yang paling dominan dalam kasus ini justru adalah pemilik tambang itu sendiri.
Pekerja dalam konteks seperti ini hanyalah menjalankan pekerjaan mereka dan bukan bertindak sebagai pelaku pertambangan ilegal.
“Berdasarkan analisis Pasal 161, orang-orang ini bukan menambang ilegal. Mereka hanya bekerja,” tambahnya.
Patra kemudian menyimpulkan bahwa jika unsur kesalahan tidak terbukti—baik dalam bentuk niat jahat maupun kelalaian sebagaimana diatur dalam undang-undang—maka para terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam kondisi seperti itu, putusan bebas menjadi konsekuensi logis dari proses hukum tersebut.
“Konsekuensinya jelas; mereka harus dibebaskan dari segala dakwaan dan bisa kembali ke rumah,” tutup Patra.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami struktur pengelolaan tambang yang menjadi pokok persoalan saat ini.
Pemeriksaan mendatang diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam aktivitas pertambangan tersebut serta memberikan gambaran lebih luas tentang bagaimana sistem pengelolaan tambang berjalan.
Isu mengenai kepemilikan dan tanggung jawab atas kegiatan pertambangan ilegal merupakan hal yang sangat sensitif dan kompleks di Indonesia.
Dalam banyak kasus serupa di berbagai daerah lainnya, seringkali pekerja menjadi korban dari kebijakan atau praktik-praktik manajerial pemilik tambang yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu penting bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait izin usaha pertambangan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Kasus-kasus seperti ini menyoroti betapa pentingnya kesadaran hukum baik di kalangan pengusaha maupun pekerja mengenai batasan-batasan etis dan legal dalam suatu industri.
Harapannya adalah agar semua pihak memahami tanggung jawab mereka masing-masing sehingga praktik-praktik illegal semacam ini bisa diminimalisir demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi hak-hak pekerja di lapangan. (zet/stch/dda)
















