Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Skor Kredit Buruk? Ini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK atau BI CheckingCara Membersihkan Nama di SLIK OJK atau BI Checking
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK atau BI Checking.

BANYUMASEKSPRES.ID, Kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, terutama pinjaman dan pembiayaan, sangat bergantung pada riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem ini sebelumnya dikenal luas sebagai BI Checking yang dikelola oleh Bank Indonesia. Catatan kredit dalam SLIK menjadi acuan utama bank maupun perusahaan pembiayaan (multifinance) dalam menilai kelayakan calon debitur.

Jika skor kredit tercatat buruk, peluang untuk mendapatkan pinjaman seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, hingga fasilitas paylater bisa tertutup.

OJK kini juga mewajibkan penyelenggara pinjaman online berbasis P2P lending untuk melaporkan data nasabah ke SLIK. Artinya, riwayat pinjaman di layanan pinjol turut memengaruhi skor kredit seseorang.

Sebelum kebijakan ini berlaku penuh, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan sekitar 40 persen pengajuan KPR berakhir dengan penolakan akibat skor kredit yang kurang baik. Banyak kasus dipicu oleh tunggakan cicilan, termasuk dari pinjaman online.

Tidak hanya berdampak pada pengajuan kredit, skor kredit yang buruk juga disebut dapat memengaruhi proses rekrutmen kerja. OJK sempat menyoroti adanya calon pekerja yang gagal diterima karena catatan kredit bermasalah di SLIK.

Kategori Skor Kredit di SLIK OJK

Berdasarkan informasi resmi OJK, skor kredit dalam SLIK terbagi dalam lima kategori.

  • Skor 1 (Lancar): Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, tanpa tunggakan.
  • Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Terdapat tunggakan 1-90 hari.
  • Skor 3 (Kurang Lancar): Tunggakan berlangsung 91-120 hari.
  • Skor 4 (Diragukan): Tunggakan mencapai 121-180 hari.
  • Skor 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.

Debitur dengan skor 1 dan 2 umumnya masih dapat mengajukan kredit tanpa kendala berarti. Sementara itu, skor 3 hingga 5 menunjukkan riwayat kredit bermasalah dan berisiko besar ditolak oleh lembaga keuangan.

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK

Bagi masyarakat yang memiliki skor kredit buruk, langkah utama untuk memperbaiki catatan di SLIK adalah melunasi seluruh tunggakan utang yang tercatat. Pada dasarnya, tidak ada cara instan atau “pemutihan” tanpa penyelesaian kewajiban.

Semakin lama tunggakan dibiarkan, maka semakin besar pula denda dan beban yang harus dibayarkan. Setelah seluruh kewajiban dilunasi, debitur disarankan untuk meminta surat keterangan lunas (SKL) dari pihak kreditur.

Selain itu, penting untuk mengonfirmasi kepada lembaga pemberi pinjaman bahwa kewajiban telah diselesaikan serta memantau pembaruan data di SLIK OJK.

Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan dilaporkan. Jika dalam periode tersebut data belum berubah, debitur dapat mengajukan komplain kepada pihak kreditur agar segera memperbarui laporan ke SLIK.

Dalam sejumlah kasus, seseorang bisa tercatat memiliki pinjaman padahal tidak pernah mengajukannya. Hal ini dapat terjadi akibat kesalahan administrasi atau penyalahgunaan identitas.

Jika menduga adanya kekeliruan data, langkah yang harus dilakukan adalah segera menghubungi pihak pemberi kredit (kreditur) untuk klarifikasi. Debitur berhak meminta penjelasan dan perbaikan data apabila terbukti terjadi kesalahan pencatatan.

Cara Cek SLIK OJK Secara Online

Panduan Cek SLIK OJK atau BI Checking Online
Panduan Cek SLIK OJK atau BI Checking Online.

Masyarakat kini dapat mengecek catatan kredit secara mandiri melalui layanan daring resmi OJK di laman idebku.ojk.go.id. Berikut langkah-langkahnya.

  • Akses situs resmi idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu “Pendaftaran”.
  • Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
  • Unggah dokumen pendukung sesuai kategori debitur, seperti foto diri dan foto dengan KTP, scan paspor asli, dan lain-lain.
  • Klik “Ajukan Permohonan”.
  • Simpan nomor pendaftaran untuk mengecek status layanan pada menu “Status Layanan”.

Dengan melakukan pengecekan secara berkala, masyarakat dapat memastikan kondisi skor kredit sebelum mengajukan pinjaman baru.

Skor kredit yang sehat mencerminkan kedisiplinan finansial seseorang. Dengan menjaga pembayaran cicilan tetap lancar, tidak menunggak, serta membatasi penggunaan pinjaman menjadi kunci utama mempertahankan skor di kategori aman.

Sebab seluruh riwayat kredit kini terintegrasi dalam SLIK OJK, termasuk pinjaman online, masyarakat diimbau lebih bijak dalam mengelola utang. Dengan catatan kredit yang bersih, akses terhadap pembiayaan di masa depan akan lebih terbuka dan proses pengajuan kredit pun menjadi lebih mudah. (mwp)

Berita Sebelumnya
Warga Tlahab Lor Keluhkan Jalan Rusak 15 Tahun

Warga Tlahab Lor Keluhkan Jalan Rusak 15 Tahun ke Wabup Purbalingga Saat Lakukan Tarling

Berita Selanjutnya
Dinkes: Kasus DBD Turun 79 Persen

Kasus DBD Purbalingga 2025 Turun 79 Persen, Dinkes Catat 55 Kasus Tanpa Kematian