Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Tanah SHM Berubah Jadi Pemukiman Bisa Diambil Negara? Ini Penjelasan Aturannya

TanahTanah
Aturan Tanah Telantar yang Bisa Diambil Negara

BANYUMASEKSPRES.ID, Isu mengenai tanah bersertifikat yang bisa diambil oleh negara kembali ramai diperbincangkan di masyarakat.

Banyak warga khawatir jika tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berubah menjadi pemukiman atau tidak ditempati dalam waktu lama dapat diambil alih oleh pemerintah.

Perbincangan tersebut muncul setelah berbagai informasi di media sosial menyebut bahwa negara dapat mengambil tanah yang tidak dimanfaatkan.

Namun, sejumlah pihak dari pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku secara sembarangan dan memiliki ketentuan yang jelas dalam hukum agraria.

Tanah dengan status SHM pada dasarnya merupakan bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah yang diakui oleh hukum di Indonesia.

Status ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa hak milik dapat dimiliki secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia.

Meski demikian, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban tanah tertentu apabila memenuhi kriteria sebagai tanah telantar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang menjadi dasar hukum dalam pengawasan pemanfaatan lahan di Indonesia.

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tanah yang dapat diambil alih negara umumnya adalah tanah yang masuk kategori “tanah telantar”.

Tanah telantar adalah lahan yang tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara sesuai peruntukannya dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Biro Humas ATR/BPN Harison Mocodompis menjelaskan bahwa pemerintah akan terlebih dahulu mengidentifikasi tanah yang diduga telantar sebelum melakukan tindakan apa pun.

Ia mengatakan bahwa tanah yang tidak diusahakan atau dimanfaatkan sejak diterbitkannya hak akan mulai diidentifikasi oleh negara setelah sekitar dua tahun.

Namun, proses tersebut tidak dilakukan secara langsung tanpa pemberitahuan kepada pemilik tanah.

Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional akan mengirimkan peringatan kepada pemilik lahan agar segera memanfaatkan atau mengelola tanah tersebut.

Jika pemilik tanah tidak merespons atau tetap membiarkan lahannya tidak dimanfaatkan, pemerintah dapat memberikan beberapa kali peringatan lanjutan.

Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui dan tidak ada perubahan, barulah tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah telantar.

Tanah yang sudah berstatus telantar kemudian dapat dimasukkan ke dalam kategori tanah cadangan negara.

Tanah tersebut nantinya dapat digunakan untuk berbagai kepentingan publik seperti pembangunan fasilitas umum atau program reforma agraria.

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua tanah bersertifikat otomatis bisa diambil negara.

Tanah yang masih digunakan sesuai peruntukan, seperti untuk rumah tinggal, kebun, atau usaha, tidak termasuk dalam kategori tanah telantar.

Kementerian ATR/BPN juga meluruskan informasi yang beredar mengenai tanah warisan atau tanah dengan status SHM.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah warisan yang sudah bersertifikat hak milik tidak berpotensi menjadi tanah telantar hanya karena tidak ditempati.

Ia menjelaskan bahwa masalah biasanya muncul ketika tanah tidak diurus secara administrasi atau tidak dimanfaatkan dalam waktu lama.

Dalam kondisi tertentu, tanah yang dibiarkan tanpa pengelolaan bisa memicu konflik lahan atau bahkan diduduki pihak lain.

Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah dan memastikan data kepemilikan tercatat dengan benar.

Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari sengketa tanah di kemudian hari.

Dalam beberapa kasus, tanah yang tidak dimanfaatkan juga bisa menimbulkan masalah sosial seperti munculnya permukiman liar.

Hal tersebut sering terjadi ketika lahan kosong berada di wilayah strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Karena itu, pemerintah menilai penertiban tanah telantar penting dilakukan agar lahan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tanah tidak hanya dimiliki secara administratif, tetapi juga digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.

Para ahli hukum agraria juga menilai bahwa aturan tersebut sejalan dengan prinsip pemanfaatan tanah dalam UUPA.

Prinsip tersebut menekankan bahwa tanah memiliki fungsi sosial sehingga pemanfaatannya harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan mengenai isu tanah SHM yang bisa diambil negara.

Selama tanah digunakan dan dikelola dengan baik serta memiliki dokumen kepemilikan yang sah, hak atas tanah tersebut tetap dilindungi oleh hukum.

Sebaliknya, pemilik tanah juga diharapkan aktif memanfaatkan lahannya agar tidak masuk dalam kategori tanah telantar.

Dengan demikian, keberadaan tanah dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan hukum bagi pemilik maupun masyarakat di sekitarnya. (sgsa)

Berita Sebelumnya
Penderita asam urat

Asam Urat Sering Kambuh? Ini Makanan Tinggi Purin yang Harus Dibatasi

Berita Selanjutnya
Pengereman Keras Diduga Jadi Pemicu Crash Verstappen

Max Verstappen Crash di Kualifikasi Australian Grand Prix, Jolyon Palmer Soroti Pengereman Agresif Red Bull