BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia sedang bersiap-siap untuk meluncurkan regulasi baru yang akan menggantikan aturan lama dalam perizinan investasi.
Langkah ini diambil untuk mempermudah proses perizinan sekaligus meningkatkan angka investasi di seluruh negeri. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyatakan bahwa tiga peraturan utama akan disempurnakan.
Ini termasuk Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.
Selain itu, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal juga akan diperbarui, serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Konsultasi publik diadakan dengan tujuan strategi, menyerap masukan yang konstruktif dari para pelaku, pemangku kepentingan baik Kementerian, lembaga, daerah, kemudian asosiasi usaha, pelaku UMKM, maupun investor terhadap rancangan perubahan peraturan BKPM nomor 3, 4 dan 5 tahun 2021,” ujar Todotua pada Kamis (3/7).
Harapannya adalah menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan ramah bagi investasi.
Pemerintah menargetkan untuk menarik investasi sebesar Rp 13.000 triliun hingga tahun 2029.
Penyempurnaan tiga peraturan ini bertujuan memperkuat sistem Online Single Submission (OSS), sebuah sistem inovatif untuk perizinan investasi. Kepastian hukum serta penyederhanaan prosedur juga menjadi bagian dari pembaruan ini.
“Semoga senilai ini menjadi energi baru bagi terciptanya regulasi yang progresif berpihak kepada kepentingan nasional dan mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih baik,” kata Todotua.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem OSS dalam sektor industri keuangan.
“Kami sudah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkonsolidasikan OSS di industri tersebut,” tambahnya.
Sektor keuangan termasuk perbankan dan asuransi belum sepenuhnya masuk dalam realitas investasi berdasarkan data terkini.
“Selama ini industri keuangan, itu baik perbankan, asuransi dan lain-lainnya itu, baik yang perbankan dan non-perbankan itu datanya itu belum pernah kita lihat. Belum pernah masuk dalam realitas investasi. Dan memang proses perizinan-perizinan yang ada di sana juga belum,” ujar Todotua lagi.
Dia menjelaskan bahwa respon dari Ketua OJK sangat positif terhadap inisiatif ini. “Dari Kementerian akan menindaklanjuti dalam 1-2 minggu ke depan,” lanjutnya.
Dia optimis bahwa segera akan tercapai kesepakatan dengan industri keuangan bersama OJK agar sektor ini dapat terintegrasi dalam sistem OSS.
Dengan adanya pembaruan regulasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan suasana bisnis yang lebih bersahabat bagi investor domestik maupun internasional.
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan angka investasi, tetapi juga pada upaya menyederhanakan proses birokrasi yang sering kali menjadi kendala utama bagi para investor.
Sistem OSS sendiri dirancang untuk menjadi solusi digital dalam menangani berbagai jenis izin usaha di Indonesia.
Dengan integrasinya sektor keuangan ke dalam OSS, diharapkan akan terjadi efisiensi dalam proses administrasi serta transparansi yang lebih baik pada setiap tahapan pengajuan izin usaha.
Reformasi ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan daya saing ekonomi melalui kebijakan-kebijakan strategis yang mendukung pertumbuhan investasi secara berkelanjutan.
Dengan target ambisius mencapai Rp 13.000 triliun hingga 2029, Todotua Pasaribu optimis bahwa pembaruan regulasi ini akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembaruan regulasi ini akhirnya bukan hanya sekedar penyesuaian teknis tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan lingkungan bisnis yang kompetitif sekaligus inklusif bagi semua pelaku pasar di tanah air. (*stch)
















