BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merencanakan penambahan satu lapisan baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Rencana ini telah memicu beragam kritik dari berbagai kalangan, terutama pelaku industri yang menilai bahwa kebijakan tersebut sebaiknya dianalisis secara menyeluruh dan komprehensif.
Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pendiri dan pemilik Rokok Bintang Sembilan HRM, mengungkapkan bahwa penambahan lapisan dalam struktur tarif ini bukanlah sekadar masalah harga rokok, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen transisi fiskal untuk merapikan struktur pasar tembakau di Indonesia.
“Perdebatan yang ada selama ini terlalu terpusat pada isu harga eceran dan tingkat konsumsi, tanpa mempertimbangkan kondisi industri yang sangat beragam,” terang Khalilur.
Ia menjelaskan bahwa struktur industri tembakau di Indonesia sangat kompleks dan tidak dapat dipandang secara tunggal.
Terdapat perusahaan besar, menengah, serta ribuan usaha kecil padat karya yang semuanya memiliki dinamika dan tantangan tersendiri.
Ia menegaskan bahwa jika tarif CHT disederhanakan tanpa memberikan ruang bagi transisi, maka justru industri kecil akan menjadi pihak yang paling terdampak terlebih dahulu, bukan konsumsi produk rokok itu sendiri.
Data dari Kemenkeu menunjukkan bahwa penerimaan CHT masih memainkan peranan penting sebagai penopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan nilai penerimaan mencapai lebih dari Rp 200 triliun setiap tahunnya.
Namun di sisi lain, peredaran rokok ilegal terus menjadi masalah serius yang harus dihadapi oleh pemerintah.
“Struktur tarif yang terlalu curam dapat memperlebar selisih harga antara produk legal dan ilegal,” ucapnya.
Khalilur menjelaskan lebih lanjut bahwa tujuan dari penambahan lapisan tarif ini adalah untuk mempersempit celah yang ada sehingga pelaku usaha kecil dapat lebih mudah masuk ke dalam sistem legal.
Hal ini diharapkan dapat mencegah negara kehilangan penerimaan dari sektor ini.
Ia juga tidak setuju dengan anggapan bahwa kebijakan tersebut akan menghasilkan peningkatan jumlah rokok murah di pasaran.
Menurutnya, harga rokok tetap akan ditentukan oleh besaran tarif yang dikenakan, bukan hanya oleh jumlah lapisan dalam struktur tarif CHT.
Lebih jauh lagi, Khalilur menekankan bahwa kebijakan baru ini masih sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Undang-undang tersebut menekankan pentingnya pengendalian konsumsi sambil tetap memaksimalkan penerimaan negara.
Ia mengingatkan kepada pemerintah agar tetap menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan publik, penerimaan negara, serta keberlangsungan ekonomi yang berkaitan dengan industri hasil tembakau.
Hal ini termasuk mempertimbangkan nasib jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.
Dalam konteks ini, sangat penting bagi pemerintah untuk tidak hanya fokus pada potensi penerimaan dari CHT tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat luas.
Kebijakan tentang cukai hasil tembakau tidak bisa dipisahkan dari kondisi kehidupan banyak orang yang terlibat dalam industri ini.
Terdapat ketergantungan signifikan terhadap sektor tembakau di berbagai daerah di Indonesia.
Oleh karena itu, langkah-langkah strategis perlu diambil untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan manfaat tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat.
Dengan adanya rencana penambahan lapisan dalam struktur tarif CHT, Kemenkeu diharapkan dapat melakukan dialog terbuka dengan semua pemangku kepentingan dalam industri tembakau. (*/stch/dda)
















