Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Polda Riau Tangkap 15 Pemburu Gajah di Pelalawan, Tiga Masih Buron

15 Pemburu Gajah Pelalawan Ditangkap15 Pemburu Gajah Pelalawan Ditangkap
GAJAH MATI: BBKSDA & Polda Riau selidiki kasus Gajah Sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala di Pelalawan, Riau

BANYUMASEKSPRES.ID, RIAU – Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat perburuan gajah liar yang ditemukan mati dengan kepala terpotong di Kabupaten Pelalawan.

Dari jumlah tersangka tersebut, tiga orang berperan sebagai eksekutor hingga perantara kini menjadi buronan pihak kepolisian.

Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan kolaborasi untuk mengungkap kasus ini dengan mengejar para pelaku dari lokasi kejadian perkara di Kecamatan Ukui, Pelalawan, hingga ke berbagai daerah seperti Padang, Sumatera Barat, Jakarta, Surabaya (Jawa Timur), Solo dan Kudus (Jawa Tengah).

“Sebanyak 15 tersangka telah kami identifikasi dan tiga di antaranya masih dalam pengejaran.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus bekerja keras untuk membongkar jaringan ini dan akan terus mengejar para tersangka sampai ke Padang, Jakarta, Surabaya, Semarang, Solo,” ungkap Herry Heryawan pada Selasa (3/3).

Ia menambahkan bahwa semua rangkaian kasus ini terungkap berkat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi yang dilakukan secara menyeluruh.

Dalam upaya mengungkap kejahatan luar biasa ini, polisi juga telah memeriksa sekitar 40 saksi serta melakukan analisa intelijen yang mendalam.

Proses investigasi ini akhirnya membuahkan hasil positif dalam penanganan kasus perburuan gajah liar yang sangat meresahkan masyarakat.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan belasan tersangka yang terlibat mulai dari eksekutor hingga perantara atau mediator.

Awalnya pada tanggal 18 Februari lalu, seorang pelaku berinisial RA (31) ditangkap sebagai eksekutor yang memotong kepala gajah setelah hewan tersebut ditembak. Penangkapan RA merupakan langkah awal dalam pengembangan kasus ini.

“Setelah penangkapan RA, kami melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap JM (44) yang berperan sebagai penembak pada tanggal 19 Februari 2026. Tak lama kemudian, SM berhasil ditangkap di Bagan Limau pada hari yang sama,” jelas Ade Kuncoro.

Penangkapan ini tidak berhenti di situ saja. Selanjutnya polisi menangkap FA (62), seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam perburuan gajah pada tahun 2015 di Jambi Pelalawan dan Bengkalis.

FA memiliki peran penting sebagai penadah gading dan penyuplai amunisi peluru senjata api untuk para pemburu gajah liar serta menjadi orang yang mengajari pelaku cara berburu.

Pengembangan kasus terus dilakukan ketika AY ditangkap di Padang Panjang, Sumatera Barat pada tanggal 19 Februari karena berperan sebagai penadah gading.

Gading tersebut diketahui dikirim melalui Bandara Internasional Minangkabau ke Jakarta dan diterima oleh NK yang juga terlibat sebagai penjual senjata api.

“Tersangka lainnya adalah SL yang berperan sebagai perantara jual beli senjata api. Selanjutnya kami melakukan pengembangan lebih lanjut ke Jakarta untuk menangkap para perantara lainnya seperti AR di Surabaya pada tanggal 22 Februari,” tambah Ade Kuncoro.

Kasus ini semakin kompleks dengan adanya penangkapan AC di Surabaya yang menjadi perantara transaksi gading hingga FS, seorang bos sekaligus pemodal perdagangan gading gajah.

Dari FS juga disita barang bukti berupa 140 kilogram sisik trenggiling yang menunjukkan adanya keterlibatan lebih jauh dalam aktivitas ilegal lainnya.

Penyidikan kemudian kembali dilanjutkan ke Jakarta dan membawa kepada penangkapan SA (39) di Kudus pada tanggal 23 Februari 2026.

Pengembangan investigasi terus dilakukan hingga sampai ke Solo dengan melibatkan JS dan HA yang berperan sebagai perantara dalam transaksi gading serta penadah pipa rokok.

“Kami juga menemukan bahwa AN dan GL merupakan individu yang mengajarkan masyarakat cara menembak dan RG merupakan salah satu perantara terkait gading yang masih sedang diburu,” lanjut Ade Kuncoro menjelaskan lebih lanjut tentang keterlibatan berbagai pihak dalam sindikat ini.

Kasus pembunuhan gajah liar di Kabupaten Pelalawan ini tak hanya menyentuh aspek hukum semata tetapi juga menggugah empati masyarakat terhadap perlunya perlindungan satwa langka seperti gajah Sumatera.

Keberadaan sindikat perburuan liar tidak hanya merugikan ekosistem tetapi juga menciptakan dampak sosial bagi masyarakat lokal yang bergantung pada keberadaan satwa-satwa tersebut.

Kejahatan terhadap satwa liar adalah masalah serius yang harus ditangani secara holistik oleh semua pihak termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat serta masyarakat itu sendiri.

Dengan adanya langkah tegas dari kepolisian Riau dalam mengungkap jaringan sindikat perburuan liar ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi fauna langka dari kepunahan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
75 Persen Kolam Tak Optimal

75 Persen Kolam Tak Optimal, UPTD Perikanan Purbalingga Butuh Perbaikan Mendesak

Berita Selanjutnya
Tunda Kehamilan hingga

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Tunda Program Hamil, Rencanakan Anak Ketiga di 2027