Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

THR ASN hingga BHR untuk Ojol 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rincian Lengkapnya

Pemerintah telah menyalurkan THR ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026.Pemerintah telah menyalurkan THR ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Pemerintah telah menyalurkan THR ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Kebijakan THR 2026 ini menjadi bagian dari strategi stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi menjelang Lebaran.

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga Hartarto.

Dalam skema THR ASN 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Nilai tersebut meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan dialokasikan bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara.

Penerima THR meliputi aparatur sipil negara termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat konsumsi domestik yang menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.

Penyaluran THR dilakukan kepada 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.

Proses pencairan telah berlangsung secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.

Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran THR secara penuh tanpa dicicil.

Aturan ini menjadi perhatian penting bagi perusahaan agar kepastian hak pekerja tetap terjaga menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.

Pembayaran THR swasta wajib dilakukan paling lambat H-7 Lebaran. Ketentuan ini diharapkan memberi ruang bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya serta mendorong peningkatan transaksi konsumsi rumah tangga.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta orang. Dengan basis penerima yang besar, perputaran uang dari THR sektor swasta diperkirakan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.

“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.

Selain THR, pemerintah juga memastikan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring atau ojol.

Kebijakan BHR ojol 2026 ini merupakan hasil komunikasi intensif antara pemerintah dan perusahaan aplikator transportasi daring.

Penyaluran BHR akan diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan total nilai sekitar Rp220 miliar.

Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan perhatian pemerintah terhadap sektor ekonomi digital dan pekerja informal.

“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah lebih dulu mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026.

Paket tersebut mencakup kebijakan diskon transportasi, penerapan work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan menjelang Lebaran.

“Kita telah juga memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran, senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun nonAPBN. Dan bantuan yang diberikan pemerintah pada saat menjelang Lebaran nanti dalam bantuan pangan itu nilainya Rp14,09 triliun, berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga [penerima manfaat]. Dan pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” pungkas Menko Perekonomian.

Melalui kombinasi kebijakan THR ASN 2026, THR sektor swasta, BHR ojol, serta paket stimulus tambahan, pemerintah berharap momentum Idulfitri mampu menjadi pengungkit konsumsi domestik. (fam)

Berita Sebelumnya
Tiga Perampok Gagal Bawa Kabur Mobil

Perampokan Dini Hari di Banyumas, Korban Disekap dan Mobil Nyaris Dibawa Kabur

Berita Selanjutnya
75 Persen Kolam Tak Optimal

75 Persen Kolam Tak Optimal, UPTD Perikanan Purbalingga Butuh Perbaikan Mendesak