Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Tom Lembong Ajukan Banding, Pengacara: Kerugian Negara Versi BPKP Terbantahkan

Kasus impor gulaKasus impor gula
Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan audit BPKP soal kerugian negara dalam kasus impor gula 2015–2016 terbantahkan.

BANYUMASEKSPRES.ID, Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan bahwa seluruh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah terbantahkan dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, yang menyebut bahwa majelis hakim memiliki perhitungan tersendiri terkait kerugian keuangan negara dalam kasus impor gula tahun 2015–2016.

“Pada akhirnya, yang menghitung kerugian keuangan negara adalah majelis, sehingga seluruh hasil audit terbantahkan,” ujar Ari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/7/2025).

Ia menambahkan, majelis hakim melihat kerugian negara dari sisi potensi kerugian atau potential loss.

“Dengan mempertimbangkan profit yang ‘seharusnya’ didapatkan oleh BUMN, PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia),” lanjut Ari.

Tim kuasa hukum pun menyoroti persoalan jumlah kerugian negara sebagai salah satu poin krusial dalam rencana banding. Ari memastikan bahwa pihaknya akan menyatakan banding secara resmi pada Selasa, 22 Juli 2025.

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” tegasnya.

Dalam sidang, majelis hakim juga tidak sependapat dengan komponen kerugian negara senilai Rp320.690.559.152.

Angka tersebut sebelumnya dicantumkan dalam hasil audit BPKP dan dikaitkan dengan selisih pembayaran bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) antara jenis gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP).

Kasus impor gula tom lembong
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, memberikan pernyataan usai sidang kasus impor gula di Jakarta.

Namun dalam pertimbangannya, Hakim Alfis menyatakan bahwa perhitungan itu tidak memiliki dasar yang cukup nyata dan terukur.

“Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” ungkap Hakim Alfis dalam persidangan.

Pernyataan ini memperkuat argumen tim pembela bahwa nilai kerugian negara yang digunakan oleh BPKP seharusnya tidak dijadikan dasar hukum karena tidak bersifat final dan absolut.

Langkah banding yang akan ditempuh oleh Tom Lembong dan tim hukumnya didasarkan pada penilaian bahwa amar putusan tidak sepenuhnya adil karena mengacu pada dasar kerugian yang tidak nyata, serta perbedaan besar antara perhitungan lembaga audit dengan pertimbangan yuridis majelis hakim.

Dengan tidak diakuinya hasil audit BPKP dalam perhitungan kerugian negara oleh pengadilan, sorotan terhadap metode penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara-perkara serupa pun semakin besar.

Hal ini membuka ruang bagi perdebatan hukum yang lebih luas mengenai siapa yang sebenarnya berwenang menyatakan adanya kerugian negara secara sah dan mengikat. (vip)

Berita Sebelumnya
Presiden sby dirawat

Presiden RI ke-6 SBY Masuk Rumah Sakit, Ini Update Kesehatannya

Berita Selanjutnya
Vanenburg: ambil semua pemain jika dibutuhkan

Vanenburg Persilahkan Ambil Semua Pemain U23 jika Dibutuhkan Timnas Senior