BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Purbalingga masih menjadi perhatian.
Setelah sebanyak 135 kepala sekolah dikukuhkan pada Rabu (26/8/2026), masih terdapat 126 jabatan kepala sekolah yang kosong di jenjang TK, SD, hingga SMP.
Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga per 26 Agustus 2026 menunjukkan, kekosongan tersebut mayoritas terjadi pada jenjang sekolah dasar (SD).
Dari total 126 jabatan yang belum terisi, rinciannya terdiri dari satu kepala sekolah TK, 124 kepala sekolah SD, dan satu kepala sekolah SMP.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan kepala sekolah di Purbalingga masih cukup besar meskipun pemerintah daerah telah melakukan pengisian jabatan melalui proses seleksi dan pengukuhan.
Sebelumnya, Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengukuhkan sebanyak 135 kepala sekolah di Pendapa Dipokusumo, Rabu (26/8/2026).
Kepala Dindikbud Purbalingga Heru Sri Wibowo mengatakan, para kepala sekolah yang dikukuhkan merupakan guru yang telah mengikuti dan lolos proses seleksi untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
“ Terdiri dari tiga jabatan kepala sekolah jenjang TK, 108 kepala sekolah SD dan 24 kepala sekolah SMP,” kata Heru.
Jika dibandingkan dengan jumlah jabatan yang masih kosong, pengukuhan tersebut memang belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Purbalingga.
Kekurangan paling besar berada pada jenjang SD. Dari 126 jabatan yang masih kosong, sebanyak 124 di antaranya merupakan jabatan kepala sekolah SD.
Kondisi tersebut membuat Dindikbud Purbalingga masih harus melakukan proses seleksi berikutnya untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah di berbagai satuan pendidikan.
Selain 135 kepala sekolah yang telah dikukuhkan, masih terdapat 15 bakal calon kepala sekolah (BCKS) yang sedang mengikuti pelatihan.
Ke-15 peserta tersebut merupakan bakal calon kepala sekolah SD. Mereka mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Pelatihan tersebut merupakan bagian dari proses yang harus dilalui sebelum calon dapat mengikuti tahapan pengisian jabatan kepala sekolah.
“ Saat ini, ada 15 orang yang sedang mengikuti Pelatihan BCKS yang dilaksanakan hingga 31 Agustus 2026,” tambah Heru.
Dengan adanya 15 peserta yang masih menjalani pelatihan, jumlah kekosongan kepala sekolah di Purbalingga berpotensi berkurang apabila seluruh peserta menyelesaikan pelatihan dan memenuhi persyaratan untuk pengisian jabatan.
Dindikbud Purbalingga memproyeksikan jumlah jabatan kepala sekolah yang kosong dapat turun dari 126 menjadi 111 jabatan setelah proses pelatihan dan pengisian jabatan bagi 15 bakal calon kepala sekolah selesai.
Jika terealisasi, kekosongan tersebut diproyeksikan terdiri dari satu kepala sekolah TK, 109 kepala sekolah SD, dan satu kepala sekolah SMP.
Meski demikian, jumlah tersebut tetap menunjukkan bahwa kebutuhan kepala sekolah di Purbalingga masih cukup tinggi, khususnya pada jenjang SD.
Karena itu, pemerintah daerah masih perlu melakukan seleksi lanjutan agar seluruh sekolah yang membutuhkan kepala sekolah dapat segera memiliki pejabat definitif.
Heru mengakui bahwa masih banyak jabatan kepala sekolah yang belum terisi. Dindikbud Purbalingga berencana kembali melakukan proses seleksi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Pengisian jabatan kepala sekolah menjadi bagian penting dalam pengelolaan satuan pendidikan.
Kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam mengelola sekolah, mengarahkan tenaga pendidik, serta memastikan program pendidikan berjalan sesuai target.
Ketersediaan kepala sekolah juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan di daerah.
Karena itu, kekosongan jabatan perlu segera ditangani agar aktivitas manajemen sekolah dapat berjalan optimal.
Proses seleksi lanjutan diharapkan dapat menghasilkan calon kepala sekolah yang memenuhi kompetensi dan memiliki kemampuan kepemimpinan sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
Sementara itu, Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan harapan kepada para kepala sekolah yang baru dikukuhkan.
Menurut Fahmi, kepala sekolah memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan pendidikan di Kabupaten Purbalingga.
Karena itu, para kepala sekolah diminta mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
Fahmi berharap kepala sekolah yang baru dikukuhkan dapat memberikan kinerja positif dan maksimal untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Purbalingga.
Kepala sekolah tidak hanya berperan sebagai pengelola administrasi sekolah, tetapi juga menjadi pemimpin yang menentukan arah pengembangan satuan pendidikan.
Kepemimpinan yang baik diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang semakin baik bagi peserta didik.
Dengan dikukuhkannya 135 kepala sekolah dan masih adanya 126 jabatan yang kosong, pemerintah Kabupaten Purbalingga masih memiliki pekerjaan rumah dalam memenuhi kebutuhan pimpinan sekolah.
Keberadaan 15 bakal calon kepala sekolah yang sedang mengikuti pelatihan menjadi salah satu langkah untuk mengurangi kekosongan tersebut.
Apabila seluruh proses berjalan sesuai rencana, jumlah jabatan yang kosong dapat berkurang menjadi 111.
Namun, Dindikbud tetap perlu melanjutkan proses seleksi untuk mengisi jabatan yang belum terpenuhi.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola satuan pendidikan sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Purbalingga. (tya/stch/dda)
















