Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Tunjangan Pangan Pensiunan PNS Cair Februari 2026, Segini Besarannya

Besaran Tunjangan Pangan Pensiunan PNS 2026 yang Akan Disalurkan PemerintahBesaran Tunjangan Pangan Pensiunan PNS 2026 yang Akan Disalurkan Pemerintah
Update besaran tunjangan pangan pensiunan PNS 2026 yang akan disalurkan pemerintah mulai Februari

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah menegaskan bahwa mulai 2026 pensiunan PNS sudah tidak lagi berhak menerima uang makan harian seperti PNS aktif. Namun, pemerintah akan menyalurkan tunjangan pangan pensiunan PNS sebagai pengganti uang makan yang sudah tidak lagi menjadi haknya.

Penghilangan hak kepenerimaan uang makan harian untuk pensiunan PNS nyatanya telah dilakukan oleh pemerintah sejak awal 2026 ini.

Kebijakan tersebut pun telah diatur jelas dalam ketentuan terbaru dan kembali disosialisasikan agar tidak menimbulkan salah paham.

Merujuk kepada regulasi atau peraturan terbaru dari pemerintah, uang makan hanya bisa diberikan kepada ASN aktif yang hadir setiap hari bekerja. Sehingga, komponen tersebut akan otomatis gugur ketika seorang pegawai telah memasuki masa pensiun.

Inilah yang nyatanya menjadi penyebab mengapa pensiunan PNS sudah tidak lagi berhak mendapat uang makan harian dari pemerintah. Meskipun begitu, pemerintah tidak akan otomatis menghilangkan hak uang makan milik para pensiunan PNS.

Pada kenyataannya, uang makan yang harusnya diterima oleh pensiunan PNS kini akan digantikan dengan pembayaran tunjangan pangan.

Meskipun tak berhak lagi atas uang makan, pemerintah tetap akan memberikan dukungan kesejahteraan bagi pensiunan melalui tunjangan pangan.

Dalam regulasi terbaru pemerintah, tunjangan pangan pensiunan PNS 2026 ini nantinya akan dihitung berdasarkan nilai beras 10 kg per orang.

Acuan harga yang diambil adalah Rp7.242 per kg yang artinya total tunjangan pangan yang diterima akan dikalikan 10.

Memang, banyak pensiunan PNS yang mulai mempertanyakan tentang besaran tunjangan pangan 2026 yang akan diterimanya. Banyak yang ingin mengetahui apakah besaran tunjangan pangan pensiunan PNS 2026 akan setara dengan nilai uang makan atau lebih rendah.

Pemerintah telah menetapkan acuan atau dasar besaran tunjangan pangan pensiunan PNS 2026 yaitu Rp72.240 per orang. Penyaluran tunjangan pangan pensiunan PNS ini akan dilakukan setiap bulan bersama dengan pembayaran gaji pokok pensiunan PNS.

Memasuki awal Februari 2026, pemerintah pun saat ini telah melakukan proses penyaluran tunjangan pangan pensiunan PNS sekaligus pembayaran gaji pokok untuk mantan ASN. Hal ini dilakukan mengingat periode pembayaran gaji pokok dan tunjangan pensiunan adalah setiap awal bulan.

Pemerintah Akan Salurkan Tunjangan Pangan Pensiunan PNS 2026 Sebesar Rp72 Ribu per Anggota Keluarga
Pemerintah akan salurkan tunjangan pangan pensiunan PNS 2026 dengan besaran Rp72 ribu per anggota keluarga

Dana gaji pokok dan tunjangan pangan akan langsung disalurkan secara transfer ke rekening pensiunan PNS langsung.

Tunjangan pangan ini nantinya akan berlaku per anggota keluarga, namun tetap mengikuti batas maksimal jumlah anggota keluarga yang ditanggung dalam aturan pensiun.

Sebagai informasi, uang makan adalah komponen yang diberikan hanya kepada pegawai aktif sebagai penunjang kehadiran kerja. Komponen ini sifatnya harian dan terkait langsung dengan aktivitas kerja di kantor.

Hal ini berkaitan dengan penyebab pensiunan tidak dapat uang makan. Bagi ASN yang berubah statusnya menjadi pensiunan, otomatis tidak aka nada lagi kewajiban hadir di kantor dan tidak ada lagi hitungan harian sehingga uang makan tidak bisa diberikan lagi.

Sebagai gantinya, tunjangan pangan dipertahankan agar pensiunan tetap mendapat dukungan penghidupan dasar, terutama setelah memasuki usia non-produktif.

Banyak pensiunan yang mengira tunjangan pangan adalah tunjangan baru yang muncul sebagai ganti uang makan.

Padahal, tunjangan pensiunan PNS jenis ini sudah lama menjadi bagian dari skema pensiun, hanya saja kembali disorot setelah adanya isu kenaikan gaji pensiunan yang banyak beredar selama beberapa waktu ke belakang.

Pemerintah telah menegaskan bahwa besaran tunjangan pangan pensiunan PNS 2026 dan tahun-tahun ke depan akan terus mengikuti peraturan terbaru.

Agar tunjangan pangan bisa diterima sesuai jumlah yang berhak, pensiunan diminta memastikan beberapa hal.

Mulai dari data keluarga telah tercatat lengkap di sistem Taspen, jumlah anggota keluarga sesuai ketentuan, dan status tanggungan telah terverifikasi. Kesalahan data dapat menyebabkan jumlah tunjangan pangan yang diterima tidak sesuai dengan haknya.

Kehadiran kebijakan tunjangan pangan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pensiunan tanpa melanggar aturan pemberian tunjangan yang bersifa khusus bagi ASN aktif. (dpp)

Berita Sebelumnya
Propam "Razia" Anggota Polres

Gaktiblin Polres Kebumen Digelar, Perwira hingga Bintara Tak Luput Pemeriksaan

Berita Selanjutnya
Bansos PKH

Bansos PKH Tahap 1 Cair Awal Februari 2026, KPM Diminta Segera Cek Rekening