Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Uji KIR Gratis di Purbalingga Belum Mampu Tingkatkan Kesadaran Pemilik Kendaraan

Kesadaran Uji KIR Kendaraan Masih RendahKesadaran Uji KIR Kendaraan Masih Rendah
UJI: Petugas melakukan pengujian kendaraan bermotor dalam layanan uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kebijakan penghapusan retribusi uji KIR yang diberlakukan di Kabupaten Purbalingga sejak tahun 2024 tampaknya belum cukup untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan dalam melakukan pengujian berkala.

Meskipun layanan ini kini gratis, masih terdapat sejumlah kendaraan yang mengabaikan kewajiban untuk melakukan pengujian kelayakan jalan.

Anton Kurniadi, Kasi Pengendalian dan Penertiban LLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, menyatakan bahwa fenomena tersebut menunjukkan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam menjalani prosedur yang seharusnya penting bagi keselamatan lalu lintas.

“Masih banyak yang lebih memilih untuk tidak melakukan uji KIR. Padahal uji KIR sudah gratis sejak 2024 lalu,” ungkap Anton ketika diwawancarai oleh awak media.

Ketidakpatuhan ini menjadi sorotan penting mengingat fungsi utama uji KIR adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keselamatan dan kelayakan.

Anton menjelaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menerapkan standar ketat dalam proses pengujian meskipun layanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

“Semua harus sesuai aturan dan tidak boleh ada pelanggaran,” tegasnya.

Dari penjelasan Anton, terungkap bahwa banyak kendaraan yang menunggak uji KIR bahkan sebelum kebijakan gratis diterapkan.

Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya sekadar terkait biaya, tetapi juga berkaitan dengan kesadaran dan tanggung jawab pemilik kendaraan terhadap keselamatan diri mereka sendiri serta pengguna jalan lainnya.

Lebih lanjut, Anton juga mencatat bahwa rendahnya tingkat kepatuhan ini bisa jadi disebabkan oleh tidak adanya sanksi atau denda administratif bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR.

“Informasinya Kemenhub akan menyusun aturan terkait uji KIR,” tambahnya.

Dengan demikian, harapannya adalah akan ada tindakan tegas yang dapat mendorong para pemilik kendaraan untuk lebih proaktif dalam menjalani prosedur ini.

Saat ini, mekanisme penindakan terhadap kendaraan yang belum menjalani uji KIR masih mengandalkan razia gabungan serta tilang di lapangan.

Pendekatan ini memang diperlukan, namun tanpa adanya sanksi yang jelas dan tegas, upaya tersebut mungkin tidak cukup efektif untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya pengujian kelayakan tersebut.

Kebijakan penggratisan uji KIR di Purbalingga sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Parkir Liar dan PKL Bakal Ditertibkan

Pemkab Purbalingga Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Taman Kota Usman Janatin

Berita Selanjutnya
Perdana Berpartisipasi, "Brahma" Langsung Lolos Seleksi

Brama Si Sapi Raksasa Asal Kebumen Resmi Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo