BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam langkah signifikan yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah Indonesia mengumumkan peningkatan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga lima kali lipat.
Kebijakan ini menetapkan bahwa plafon pinjaman KUR usaha mikro yang sebelumnya minimal Rp 20 juta kini naik menjadi sekitar Rp 100 juta.
Sementara itu, plafon kredit usaha menengah juga mengalami peningkatan dari Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.
Kredit usaha rakyat bisa mencapai hingga Rp 1 miliar dari batas maksimal sebelumnya sebesar Rp 500 juta.
Wakil Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Aminuddin Ma’ruf, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Angkanya dinaikkan dari plafon minimal Rp 20 juta untuk kredit mikro, naik menjadi kurang lebih sekira Rp 100 juta,” ujar Aminuddin Ma’ruf saat diwawancarai awak media pada Rabu (19/11).
Langkah ini diambil dengan harapan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnis mereka.
Dengan kenaikan plafon kredit ini, pelaku usaha diharapkan dapat lebih leluasa dalam mengakses modal yang lebih besar untuk ekspansi bisnis mereka, serta memperkuat daya saing di pasar lokal maupun internasional.
Keputusan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan plafon kredit tetapi juga melibatkan evaluasi terhadap skema suku bunga kredit usaha mikro kecil (UMK).
Sebelumnya, bunga KUR bersifat gradual mulai dari enam persen. Namun, perubahan kebijakan ini akan menyederhanakan bunga tersebut menjadi suku bunga flat sebesar enam persen.
“Sudah kami putuskan bersama Pak Menko Perekonomian Airlangga, untuk flat di enam persen. Ini berita baik juga untuk pelaku UMKM,” tambah Aminuddin.
Langkah yang diambil oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk menjaga kesehatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal.
Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat fundamental ekonomi nasional melalui pemberdayaan sektor UMKM yang selama ini telah menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
Dalam konteks ekonomi global yang semakin kompetitif dan tantangan domestik yang terus berkembang, peningkatan kapasitas modal bagi UMKM merupakan strategi penting.
Dengan dukungan pembiayaan yang lebih besar dan suku bunga yang lebih kompetitif, pelaku usaha memiliki kesempatan lebih baik untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas produk serta layanan mereka.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru yang pada akhirnya akan mengurangi tingkat pengangguran di Tanah Air.(*/stch/dda)
















