Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Update THR PNS 2026, Ini Tanggal Perkiraan Pencairan

Estimasi Besaran Pencairan THR Pegawai Negeri SipilEstimasi Besaran Pencairan THR Pegawai Negeri Sipil
Estimasi Besaran Pencairan THR Pegawai Negeri Sipil.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur sipil negara atau PNS akan cair pada minggu pertama Ramadan 2026.

Kepastian ini disampaikan di tengah penantian regulasi resmi yang masih difinalisasi, khususnya terkait besaran nominal THR PNS 2026 yang akan diterima masing-masing aparatur negara.

Hingga kini, aturan teknis mengenai nominal dan komponen pembayaran THR memang belum diumumkan secara resmi melalui peraturan pemerintah terbaru.

Namun demikian, jadwal pencairan disebut telah disiapkan dan tinggal menunggu ketetapan final.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan THR untuk ASN, TNI, dan Polri dijadwalkan dalam waktu dekat.

Perkiraan Jadwal Cair THR PNS 2026 Mengacu Awal Ramadan

Karena tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi, perkiraan jadwal THR PNS 2026 mengacu pada penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah yang memiliki perbedaan versi.

Perbedaan ini muncul akibat metode penentuan kalender hijriah yang digunakan masing-masing pihak.

Jika merujuk pada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Ramadan jatuh pada 18 Februari 2026, maka pencairan THR diperkirakan berlangsung pada rentang 18 hingga 25 Februari 2026.

Sementara itu, bila mengikuti hasil sidang isbat pemerintah bersama Nahdlatul Ulama yang menetapkan 1 Ramadan pada 19 Februari 2026, maka estimasi pencairan berada pada kisaran 19 hingga 26 Februari 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan THR ASN 2026 akan dilakukan pada awal Ramadan. Meski begitu, tanggal final tetap menunggu keputusan resmi melalui regulasi yang sedang diproses.

Dari sisi fiskal, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026.

Nilai ini mengalami kenaikan sekitar 10,22 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.

Kenaikan anggaran THR PNS 2026 ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga dan memperkuat perputaran ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Meskipun regulasi resmi THR 2026 belum diterbitkan, skema penerima diperkirakan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Pola ini dinilai realistis sambil menunggu aturan terbaru disahkan.

Daftar Penerima THR PNS dan ASN 2026

Jika mengacu pada aturan tahun sebelumnya, penerima THR mencakup berbagai unsur aparatur negara. Kelompok ini meliputi PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan, penerima pensiun atau ahli waris, serta penerima tunjangan seperti veteran dan perintis kemerdekaan.

Skema ini menunjukkan cakupan luas kebijakan THR yang tidak hanya menyasar pegawai aktif. Pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan jabatan, pangkat, serta masa kerja masing-masing pegawai.

Perhitungan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara agar kebijakan tetap berkelanjutan secara fiskal.

Karena besaran THR PNS 2026 belum ditetapkan secara resmi, nominal yang beredar saat ini masih berupa estimasi berdasarkan skema tahun sebelumnya.

Gambaran ini menjadi acuan awal bagi ASN dan pensiunan dalam memperkirakan hak yang akan diterima. Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, besaran THR bervariasi berdasarkan jabatan dan masa kerja.

Kisaran nominalnya mulai dari sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp31 juta. Untuk pejabat pimpinan lembaga nonstruktural, ketua atau kepala lembaga menerima maksimal Rp31,47 juta.

Wakil ketua sekitar Rp29,66 juta, sementara sekretaris dan anggota maksimal Rp28,10 juta.

Pada kelompok pejabat struktural, pejabat eselon I atau pimpinan tinggi utama menerima maksimal Rp24,88 juta. Eselon II sekitar Rp19,51 juta, eselon III sekitar Rp13,84 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,61 juta.

Bagi pegawai non ASN di instansi pemerintah, besaran THR bergantung pada tingkat pendidikan dan masa kerja. Kisaran terendah sekitar Rp4,28 juta untuk lulusan SD atau SMP dengan masa kerja hingga 10 tahun.

Sementara itu, lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun dapat menerima hingga sekitar Rp9,05 juta.

Variasi ini menunjukkan bahwa komponen pendidikan dan pengalaman tetap menjadi faktor penentu utama dalam perhitungan tunjangan.

Walaupun estimasi jadwal dan nominal sudah bisa diproyeksikan, kepastian resmi tetap menunggu penerbitan peraturan pemerintah terbaru.

ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan kini menanti pengumuman final yang akan menjadi dasar hukum pencairan.

Dengan alokasi anggaran yang meningkat menjadi Rp55 triliun serta proyeksi pencairan pada awal Ramadan 2026, kebijakan THR PNS 2026 diharapkan memberi kepastian finansial bagi aparatur negara.

Di saat yang sama, langkah ini juga diproyeksikan mendukung stabilitas ekonomi nasional menjelang momentum Hari Raya.(taa)

Berita Sebelumnya
Advan Macha 5G Bawa Performa Stabil dan Tampilan Mulus

Advan Macha 5G, Ponsel Tipis 3 Jutaan Bawa Layar AMOLED 120 Hz

Berita Selanjutnya
Spesifikasi OPPO Find X9S, Smartphone Premium dengan Baterai Jumbo

Spesifikasi HP OPPO Find X9S Sandingkan Baterai Berkapasitas 7.025 mAh