Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Viral! Foto Penunggak Pinjaman BUMDes Kutaliman Banyumas Dipajang, Warga Protes Soal Privasi

Publikasi Penunggak Pinjaman BUMDes DiprotesPublikasi Penunggak Pinjaman BUMDes Diprotes
DIPAJANG: Foto penunggak pinjaman BUMDes Bersama Sinom Mandiri dengan elektronik Kartu Tanda Kependudukan (e-KTP) serta domilisi RT dan RW terpampang di papan informasi Kantor Desa Kutaliman, Kamis (28/5)

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Di Kantor Desa Kutaliman, Kecamatan Kedungbanteng, publikasi daftar penunggak pinjaman dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Sinom Mandiri telah memicu protes dari masyarakat.

Ini terjadi setelah foto peminjam, lengkap dengan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan alamat domisili yang mencakup RT/RW, dipajang di papan informasi desa.

Keputusan ini menjadi sorotan utama karena dianggap melanggar privasi individu.

Protes tersebut disampaikan oleh Yuli Retnowati, Sekretaris Kelompok Srikandi.

Menurutnya, tindakan memajang foto e-KTP peminjam pinjaman tanpa izin merupakan pelanggaran hak privasi.

“Informasi dari sekretaris desa menyebutkan bahwa pemasangan foto penunggak beserta e-KTP dan domisili RT dan RW dilakukan oleh petugas BUMDes,” terang Yuli dalam sebuah pernyataan kepada awak media pada Kamis, 28 Mei.

Ia menegaskan bahwa publikasi identitas pribadi tanpa persetujuan pemiliknya tidak dapat dibenarkan.

Yuli juga menyoroti situasi yang lebih membingungkan, yaitu masih adanya foto salah satu anggota kelompoknya yang terpajang di papan informasi meskipun pinjamannya telah dilunasi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan transparansi dalam prosedur publikasi yang diterapkan oleh BUMDes Bersama Sinom Mandiri.

Sementara itu, Hari Sudjatmiko selaku Sekretaris Desa Kutaliman memberikan penjelasan terkait pemasangan foto-foto tersebut.

Ia menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan sekitar tanggal 26 Mei setelah adanya kesepakatan antara petugas BUMDes dan pemerintah desa.

“Yang memasang adalah petugas BUMDes sendiri. Saya hanya mengarahkan agar pemasangan dilakukan di papan informasi desa dan bukan di tempat lain,” ujarnya saat ditemui oleh awak media.

Di sisi lain, Yani, Manajer BUMDes Bersama Sinom Mandiri, menyatakan bahwa langkah publikasi ini telah melalui kesepakatan internal dan sebelumnya sudah diinformasikan kepada kelompok peminjam.

Ia menjelaskan bahwa aturan ini adalah bagian dari kebijakan yang berlaku di BUMDes ketika menghadapi masalah kredit macet.

“Tahapan sudah dijalani mulai dari kunjungan, peringatan hingga penagihan rutin,” ungkap Yani.

Menanggapi protes yang disampaikan oleh kelompok di Kutaliman, ia berkomitmen untuk segera membahas dan mengkomunikasikan isu tersebut dengan mereka.

Mengenai keberadaan foto anggota kelompok yang telah melunasi pinjaman tetapi masih terpampang di papan informasi desa, Yani menjelaskan bahwa publikasi dilakukan secara merata untuk semua anggota kelompok peminjam.

“Ketika kami melakukan publikasi foto peminjam dengan e-KTP serta domisili RT dan RW, seluruh anggota ikut terpublikasi secara keseluruhan meskipun ada yang sudah melunasi pinjaman,” katanya menambahkan.

Situasi ini mengundang perhatian tidak hanya dari masyarakat lokal tetapi juga para pengamat kebijakan publik.

Banyak yang berpendapat bahwa meskipun transparansi dalam pengelolaan keuangan desa penting untuk mencegah penyalahgunaan dana, hal tersebut seharusnya tidak mengorbankan privasi individu.

Dalam kasus ini, pertimbangan etika dan hukum terkait privasi data pribadi sangat perlu diperhatikan.

Dari sudut pandang hukum, publikasi data pribadi tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur tentang penggunaan informasi pribadi individu.

Dalam konteks ini, pihak-pihak terkait harus lebih berhati-hati dalam mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa hak-hak privasi warga negara terlindungi dengan baik.

Kasus ini juga menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh lembaga-lembaga keuangan mikro seperti BUMDes dalam menangani masalah pinjaman macet sambil tetap menghormati hak-hak individu peminjam.

Dalam upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, penting bagi lembaga tersebut untuk menemukan cara-cara alternatif dalam menangani masalah tunggakan tanpa harus merugikan privasi individu.

Dalam beberapa waktu ke depan, diharapkan akan ada dialog konstruktif antara pihak BUMDes Bersama Sinom Mandiri dan masyarakat agar solusi terbaik bisa ditemukan bagi semua pihak.

Ini termasuk kemungkinan revisi terhadap kebijakan publikasi identitas peminjam untuk memastikan bahwa hal serupa tidak terulang di masa mendatang. (yda/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Sebidang Meja, Jadi Peluang Usaha

Kisah Agus Setiawan Raup Cuan dari TikTok Affiliate, Modal HP dan Meja Kecil Kini Jadi Konten Kreator Sukses

Berita Selanjutnya
Akun Instagram Ditangguhkan

Akun Instagram Jungkook Tiba-Tiba Ditangguhkan, ARMY Heboh Cari Penyebabnya