BANYUMASEKSPRES.ID, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) akhirnya buka suara terkait viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan menangis saat diperiksa petugas karena membawa Kartu Pokémon dari luar negeri.
Klarifikasi dari Bea Cukai Soetta tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aturan barang bawaan penumpang, bea masuk impor, hingga dugaan aktivitas jasa titipan atau jastip.
Pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap penumpang dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Pemeriksaan itu disebut merupakan bagian dari pengawasan barang impor penumpang internasional yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, setiap barang impor yang dibawa penumpang dari luar negeri wajib dilaporkan kepada petugas Bea dan Cukai.
Aturan tersebut menjadi dasar pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dinilai memiliki indikasi tertentu.
Bea Cukai Soetta menjelaskan bahwa pada Rabu, 13 Mei 2026, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bagasi milik penumpang berinisial JES yang baru tiba dari luar negeri.
Pemeriksaan dilakukan setelah sistem pemindai mendeteksi adanya barang dalam jumlah cukup banyak di dalam koper penumpang tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas indikasi citra X-Ray yang menunjukkan adanya Kartu Pokemon dalam jumlah yang banyak di dalam koper penumpang,” demikian keterangan yang dikutip dari akun instagram resmi @bcsoetta, Ahad, 17 Mei 2026.
Kasus ini kemudian viral di berbagai platform media sosial dan memicu perdebatan publik mengenai aturan pemeriksaan Bea Cukai terhadap barang bawaan pribadi.
Banyak warganet mempertanyakan apakah koleksi Kartu Pokémon termasuk barang pribadi atau sudah masuk kategori barang dagangan.
Bagaimana Kapolri Mempengaruhi Rekomendasi Reformasi Polisi
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan atau jastip terhadap barang yang dibawa penumpang tersebut.
Dugaan itu muncul bukan hanya dari jumlah barang, tetapi juga berdasarkan data perjalanan penumpang. Petugas menilai terdapat pola perjalanan luar negeri dengan frekuensi cukup tinggi dalam waktu yang berdekatan.
Selain itu, Bea Cukai juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas media sosial yang diduga berkaitan dengan penawaran barang belanjaan luar negeri.
Indikasi tersebut menjadi salah satu dasar petugas untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap barang bawaan penumpang.
Dalam proses pemeriksaan, petugas meminta klarifikasi mengenai tujuan pembelian dan penggunaan Kartu Pokémon yang dibawa dari luar negeri tersebut.
Petugas kemudian melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada penumpang guna memastikan apakah barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau diperjualbelikan.
Pemeriksaan seperti ini disebut merupakan bagian dari prosedur pengawasan impor barang penumpang internasional.
Bea Cukai Soetta juga mengungkapkan bahwa nilai Kartu Pokémon di pasaran sangat beragam.
Harga satu keping kartu bahkan dapat mencapai angka fantastis tergantung jenis dan kelangkaannya.
“1 keping Kartu Pokémon dapat dihargai Rp 100 ribu sampai dengan Rp 100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 1,5 miliar.”
Nilai ekonomi yang sangat tinggi dari kartu koleksi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa petugas melakukan pemeriksaan lebih rinci.
Apalagi barang koleksi bernilai tinggi berpotensi masuk kategori barang dagangan apabila dibawa dalam jumlah tertentu.
Dalam proses klarifikasi, penumpang menyampaikan bahwa barang tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh dan bukan untuk diperdagangkan.
Penumpang juga disebut telah menunjukkan bukti pembelian atau invoice kepada petugas Bea Cukai sebagai bagian dari proses verifikasi.
Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang internasional sendiri merupakan prosedur umum yang dilakukan Bea dan Cukai untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan impor.
Terlebih, barang koleksi seperti trading card Pokémon saat ini memiliki nilai jual tinggi dan menjadi bagian dari pasar koleksi internasional yang terus berkembang.
Kasus viral ini juga membuat publik kembali menyoroti aturan pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penumpang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi dengan nilai maksimal US$ 500 per orang.
Namun fasilitas pembebasan tersebut tidak berlaku apabila barang bawaan dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.
Dalam kondisi tertentu, petugas Bea Cukai memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penilaian berdasarkan jumlah barang, pola perjalanan, hingga indikasi aktivitas perdagangan.
Viralnya pemeriksaan Kartu Pokémon oleh Bea Cukai Soetta pun menjadi pengingat bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri agar memahami aturan barang bawaan penumpang.
Selain itu, penumpang juga diimbau menyiapkan dokumen pembelian serta memberikan keterangan yang sesuai saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di bandara.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa barang koleksi seperti Kartu Pokémon kini bukan sekadar hobi, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi yang masuk dalam perhatian pengawasan impor barang dari luar negeri.(taa)
















