BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Warga di Jalan Citanduy, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, mengungkapkan keluhan mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas industri pengeringan udang yang beroperasi di kawasan tersebut.
Menanggapi aduan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap bersama dengan beberapa instansi terkait melakukan pengecekan terhadap industri pengeringan udang pada hari Selasa, 23 Juni.
Pengecekan ini bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan yang telah disampaikan oleh warga setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rochman, menjelaskan bahwa kegiatan pengecekan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kami bekerja sama dengan DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Puskesmas Cilacap Tengah 2, Lurah Donan, dan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa industri pengeringan udang itu mengolah sekitar tiga ton udang setiap harinya.
Proses pengolahan dimulai dengan pembelian udang dari nelayan lokal, kemudian dilanjutkan dengan pencucian, pengovenan, penyortiran, pengemasan, dan akhirnya diekspor ke China.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengeringan udang ini mengakui bahwa bau yang dikeluhkan warga muncul ketika pintu oven dibuka setelah proses pengeringan selesai.
Dalam upaya untuk mengatasi masalah tersebut, perusahaan berencana untuk memasang cerobong asap yang diperkirakan akan selesai dalam waktu tiga pekan ke depan.
“Selama cerobong asap belum terpasang, pihak perusahaan menyatakan akan menghentikan sementara kegiatan produksinya,” jelas Rochman.
Namun demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menekankan bahwa perusahaan masih memiliki sejumlah dokumen perizinan yang harus dilengkapi sebelum dapat melanjutkan aktivitasnya.
Dokumen-dokumen tersebut mencakup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pihak DLH berharap agar perusahaan segera memenuhi semua persyaratan tersebut agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan keluhan lebih lanjut dari masyarakat.
Situasi ini menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh industri pengolahan pangan di Indonesia, terutama dalam hal menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Masyarakat tentu berharap agar solusi dapat ditemukan sehingga mereka tidak lagi terganggu oleh bau yang tidak sedap akibat aktivitas industri.
Kepedulian pemerintah daerah melalui langkah-langkah seperti pengecekan dan penegakan aturan adalah langkah positif untuk memastikan bahwa industri beroperasi secara bertanggung jawab dan tidak merugikan lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak—baik pemerintah maupun pelaku industri—untuk berkolaborasi demi menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi sorotan bagi para aktivis lingkungan yang sering kali menyerukan perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap industri-industri yang berpotensi mencemari lingkungan.
Mereka menegaskan pentingnya transparansi dalam proses perizinan serta perlunya pemantauan berkelanjutan terhadap dampak aktivitas industri terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar.
Sebagaimana diketahui, sektor perikanan dan pengolahan hasil laut merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia.
Namun demikian, perkembangan sektor ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan dampaknya terhadap masyarakat lokal.
Pemasangan cerobong asap oleh perusahaan pengeringan udang diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya memperbaiki kondisi ini.
Masyarakat juga diharapkan aktif dalam mengawasi aktivitas industri di sekitar mereka.
Dengan adanya partisipasi aktif dari warga dalam pemantauan dampak lingkungan, diharapkan akan tercipta kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup demi generasi mendatang. (*/stch/dda)
















