Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Warga Pesanggrahan Cilacap Lunasi Pajak Lewat Tradisi Bobok Bumbung

Tradisi Bobok Bumbung di PesanggrahanTradisi Bobok Bumbung di Pesanggrahan
BOBOK BUMBUNG : Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya menerima dan membobok bumbung dari Desa Pesanggrahan secara simbolis

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Desa Pesanggrahan, yang terletak di Kecamatan Kroya, kembali menunjukkan semangat kebersamaannya dalam melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui tradisi unik yang dikenal sebagai Bobok Bumbung.

Pada tahun ini, tradisi yang telah berlangsung selama satu dekade ini diperingati dengan penuh antusiasme dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Desa Wisata Kampung Prapen pada hari Sabtu, 18 April.

Bobok Bumbung merupakan metode inovatif yang digunakan oleh warga untuk menabung uang pajak dengan memanfaatkan potongan bambu sebagai wadah.

Sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015, tradisi ini telah menjadi bagian integral dari budaya lokal masyarakat setempat.

Dalam perayaan tahun ini, bumbung-bumbung yang berisi uang pajak dikirab menggunakan dua belas jolen dari masing-masing Rukun Tetangga (RT), menciptakan suasana meriah dan penuh kebersamaan.

Acara puncak ditandai dengan penampilan sendratari berjudul Nyi Endang Laras, yang menggambarkan simbol perjuangan warga desa dalam menabung untuk membayar pajak.

Penyerahan bumbung secara simbolis dilakukan oleh Kepala Desa Pesanggrahan, Sarjo, kepada Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya.

Momen tersebut menjadi tanda bahwa pelunasan PBB telah berhasil dilakukan secara kolektif oleh masyarakat desa.

Kepala Desa Pesanggrahan, Sarjo, menyatakan bahwa tradisi Bobok Bumbung bukan hanya sekadar tentang pembayaran pajak, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari kebersamaan dan gotong royong warga.

“Tradisi ini bisa berjalan sampai 10 tahun karena gotong royong masyarakat. Saya berharap ke depan tetap dilestarikan,” ujarnya penuh harapan.

Desa Pesanggrahan memiliki luas wilayah sekitar 154 hektare dan dihuni oleh lebih dari 4.000 jiwa.

Pada tahun 2026 mendatang, total kewajiban PBB desa ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 255 juta.

Sarjo menambahkan bahwa untuk tahun ini, PBB Desa Pesanggrahan telah lunas, sesuai dengan tradisi pembayaran yang dilakukan melalui cara unik yaitu menabung dalam bambu.

“Alhamdulillah untuk tahun ini PBB Desa Pesanggrahan sudah lunas,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian tersebut.

Ia menyatakan bahwa Desa Pesanggrahan termasuk salah satu desa tercepat dalam proses pelunasan PBB di Kabupaten Cilacap.

“Ini luar biasa. Tugas kami memastikan pajak yang dibayar masyarakat kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” kata Ammy dengan nada bangga.

Ammy menjelaskan lebih lanjut bahwa semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, maka semakin besar pula tanggung jawab pemerintah untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal ini menjadi penting mengingat pajak adalah sumber utama pendanaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah.

Dalam konteks sosial ekonomi, keberhasilan Desa Pesanggrahan dalam melunasi PBB juga menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat akan tanggung jawab fiskal mereka.

Ini adalah langkah positif menuju peningkatan kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan di desa tersebut.

Dengan melestarikan tradisi Bobok Bumbung, warga tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan mereka tetapi juga menjaga nilai-nilai budaya lokal yang sangat berharga. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Longsor di Sirau Rusak Dua Rumah

Longsor Terjang Sirau Purbalingga, Dua Rumah Rusak dan 7 Warga Mengungsi

Berita Selanjutnya
208 Tim Bertarung di E Sport Kapolres Cup

Dari Pelajar hingga Komunitas, 208 Tim Bertarung di E-Sport Kapolres Cup Banjarnegara