BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pengelola Pasar Segamas Purbalingga melakukan penataan kawasan pasar dengan merelokasi sekitar 100 pedagang dari area lingkar Taman Pasar Segamas menuju Blok E yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama kawasan taman sebagai area kuliner sekaligus ruang istirahat bagi para pengunjung pasar.
Relokasi menjadi bagian dari upaya penataan lingkungan pasar agar aktivitas perdagangan berlangsung lebih tertib, nyaman, dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah.
Kepala UPTD Pasar Wilayah I Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkopukm) Kabupaten Purbalingga, Anwar, menjelaskan bahwa para pedagang yang dipindahkan merupakan pedagang pasar pagi yang biasanya berjualan mulai pukul 02.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Menurutnya, selama ini sebagian pedagang memanfaatkan area lingkar taman sebagai tempat berjualan, padahal lokasi tersebut sejak awal tidak diperuntukkan sebagai area perdagangan.
“Area taman Pasar Segamas bukan tempat berdagang. Pemindahan ini murni sebagai langkah penertiban dan penataan lingkungan pasar,” ujar Anwar, Jumat (10/7).
Dalam penataan tersebut, para pedagang diarahkan menempati Blok E Pasar Segamas yang sebelumnya masih banyak ruang kosong.
Dengan relokasi tersebut, pemerintah berharap aktivitas jual beli dapat terkonsentrasi di area yang memang telah disediakan sehingga lebih mudah dikelola.
Selain mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas pasar, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan pembeli karena seluruh aktivitas perdagangan berada di lokasi yang lebih tertata.
Pengelola menilai keberadaan pedagang di area taman selama ini berpotensi mengurangi kenyamanan pengunjung yang ingin memanfaatkan ruang terbuka sebagai tempat beristirahat maupun menikmati kuliner.
Anwar menjelaskan, relokasi tidak hanya bertujuan menata kawasan pasar, tetapi juga mengurangi potensi konflik di antara para pedagang.
Selama ini muncul keluhan dari pedagang yang telah memiliki kios atau lapak resmi di dalam pasar karena sebagian pedagang memilih berjualan di area luar, termasuk di sekitar lingkar taman.
Kondisi tersebut dianggap menimbulkan persaingan yang kurang seimbang karena lokasi luar dinilai lebih mudah dijangkau pembeli.
“Ada kecemburuan dari pedagang di dalam pasar ketika bagian luar seperti lingkar taman digunakan untuk berjualan. Karena itu paguyuban bersama pengelola sepakat melakukan penertiban dan mengarahkan pedagang masuk ke Blok E,” tegas Anwar.
Melalui kebijakan ini, seluruh pedagang diharapkan memperoleh kesempatan yang lebih adil dalam menjalankan usahanya di kawasan pasar.
Seiring pemanfaatan Blok E sebagai lokasi baru bagi para pedagang, pengelola Pasar Segamas juga mulai menerapkan penarikan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Anwar, kebijakan tersebut telah dibahas dan disepakati melalui rapat bersama antara pengelola pasar, paguyuban pedagang, serta pihak terkait.
Penerapan retribusi bertujuan untuk mendukung pengelolaan fasilitas pasar sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purbalingga.
Selain itu, retribusi juga menjadi bentuk legalitas penggunaan fasilitas pasar oleh para pedagang sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung lebih tertib dan memiliki kepastian administrasi.
Pengembalian fungsi lingkar Taman Pasar Segamas menjadi salah satu fokus utama dalam program penataan kawasan pasar tradisional di Purbalingga.
Ke depan, area tersebut akan difungsikan sebagai ruang terbuka yang menyediakan tempat duduk dan kawasan kuliner bagi masyarakat yang berbelanja maupun beristirahat di lingkungan pasar.
Dengan lingkungan yang lebih tertata, pemerintah berharap Pasar Segamas semakin nyaman dikunjungi masyarakat sekaligus mampu meningkatkan daya saing pasar tradisional di tengah perkembangan pusat perbelanjaan modern.
Relokasi sekitar 100 pedagang ke Blok E diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak, baik pedagang, pengunjung, maupun pemerintah daerah.
Selain menciptakan pasar yang lebih rapi dan tertib, kebijakan ini juga mendukung optimalisasi fasilitas pasar serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purbalingga melalui sistem retribusi yang lebih teratur. (alw/stch/dda)
















