BANYUMASEKSPRES.ID, Perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang menyeret nama Erin Wartia memasuki babak baru.
Kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, menyatakan optimistis kliennya akan memperoleh keadilan karena menurutnya bukti yang telah dikumpulkan penyidik sudah cukup untuk meningkatkan status perkara hingga menetapkan tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Deolipa usai mendampingi korban, Herawati, menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Deolipa, proses pemeriksaan berlangsung lancar. Herawati menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara rinci sehingga diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani kepolisian.
“Tadi Herawati mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik dan semuanya telah dijawab dengan baik sesuai kejadian yang dialaminya,” ujar Deolipa kepada awak media.
Meski rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian disebut tidak memberikan keuntungan bagi pihak korban, Deolipa tetap meyakini hal tersebut tidak akan menghambat proses penyidikan.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara dugaan penganiayaan, alat bukti berupa hasil visum medis dan keterangan saksi memiliki kekuatan pembuktian yang sangat penting.
Menurutnya, keberadaan CCTV hanya menjadi alat pendukung, bukan satu-satunya dasar penyidik dalam menentukan status hukum seseorang.
“CCTV hanya sebagai alat pendukung. Yang paling penting adalah keterangan korban, saksi, serta hasil visum yang membuktikan adanya kekerasan fisik. Itu sudah menjadi alat bukti yang sangat kuat,” jelas Deolipa.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memilih fokus mengawal pemeriksaan para saksi yang mengetahui langsung peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
Usai pemeriksaan terhadap Herawati, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dijadwalkan memanggil sejumlah saksi lain guna melengkapi alat bukti.
Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari pengelola yayasan penyalur asisten rumah tangga hingga rekan-rekan korban yang pernah bekerja di rumah Erin Wartia.
Pemeriksaan para saksi diharapkan mampu memperjelas kronologi kejadian sekaligus memperkuat dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki aparat kepolisian.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang turut mendampingi proses hukum sejak awal.
Rieke menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawal hak-hak korban agar memperoleh perlindungan hukum secara maksimal.
Menurutnya, seluruh dokumen penting, termasuk hasil visum medis korban, telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti.
“Kami mendampingi kasus ini sejak korban dievakuasi hingga menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Semua bukti visum telah diserahkan kepada penyidik,” ujar Rieke.
Dalam perkara dugaan penganiayaan, hasil visum menjadi salah satu bukti utama yang menunjukkan adanya dugaan kekerasan fisik terhadap korban.
Selain visum, penyidik juga akan mencocokkan keterangan korban dengan para saksi yang telah maupun akan diperiksa untuk memastikan kesesuaian fakta di lapangan.
Apabila seluruh alat bukti dianggap memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan KUHAP, penyidik dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan sekaligus menetapkan tersangka.
Hingga saat ini, kepolisian masih terus mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut. Penyidik belum memberikan keterangan resmi mengenai kapan penetapan tersangka akan dilakukan.
Sementara itu, kuasa hukum korban berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Erin Wartia pun terus menjadi perhatian publik.
Masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan kepolisian serta keputusan resmi terkait perkembangan status hukum para pihak yang terlibat. (*/stch/dda)
















