Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Disdukcapil Cilacap Gelar Perekaman e-KTP Keliling, Warga Rentan Kini Lebih Mudah Dilayani

Rekam E KTP Cukup di RumahRekam E KTP Cukup di Rumah
REKAM E-KTP : Petugas Disdukcapil Cilacap melayani perekaman e-KTP bagi masyarakat rentan di Gandrungmangu

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap kembali menghadirkan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi masyarakat yang masuk kategori rentan.

Program ini bertujuan memastikan seluruh warga, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental, tetap memperoleh hak atas dokumen kependudukan yang menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik.

Kegiatan terbaru dilaksanakan di Desa Muktisari, Kecamatan Gandrungmangu, pada Jumat (10/7/2026).

Sasaran utama pelayanan meliputi warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengalami kesulitan mengurus administrasi kependudukan secara mandiri.

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil tidak hanya membuka layanan di kantor desa, tetapi juga menerjunkan petugas untuk mendatangi rumah-rumah warga yang tidak mampu hadir ke lokasi pelayanan karena kondisi kesehatan maupun keterbatasan mobilitas.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, mengatakan layanan jemput bola merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak memperoleh dokumen kependudukan hanya karena kondisi usia, disabilitas, atau gangguan kesehatan yang mereka alami.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan, dapat memiliki dokumen kependudukan. Karena itu, petugas hadir langsung ke desa bahkan mendatangi rumah warga yang tidak bisa datang ke lokasi pelayanan,” ujar Annisa.

Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil melayani 10 warga. Sebanyak tujuh orang menjalani perekaman data biometrik untuk penerbitan e-KTP, sementara tiga warga lainnya menjalani pemeriksaan fisik sebagai bagian dari persyaratan administrasi penerbitan kartu identitas elektronik.

Pemeriksaan fisik dilakukan sesuai ketentuan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang memiliki kondisi khusus sehingga proses penerbitan dokumen tetap dapat berjalan sesuai prosedur.

Annisa menjelaskan, kepemilikan e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat.

Dokumen tersebut menjadi identitas resmi yang digunakan untuk mengakses berbagai layanan pemerintah maupun sektor lainnya.

Beberapa layanan yang membutuhkan dokumen kependudukan antara lain pelayanan kesehatan, kepesertaan jaminan sosial, bantuan sosial, layanan perbankan, pendidikan, hingga berbagai urusan administrasi pemerintahan lainnya.

Karena itu, Disdukcapil terus berupaya memperluas jangkauan pelayanan agar masyarakat yang selama ini sulit mengakses kantor pelayanan tetap memperoleh hak yang sama sebagai warga negara.

“Dokumen kependudukan merupakan hal yang mendasar sehingga kami akan terus mengupayakan pemenuhannya, termasuk bagi masyarakat yang masuk kategori rentan,” tegas Annisa.

Setelah seluruh proses administrasi selesai dan kartu identitas berhasil dicetak, e-KTP tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Desa Muktisari.

Selanjutnya, pemerintah desa akan mendistribusikan dokumen tersebut kepada masing-masing pemilik sehingga warga tidak perlu kembali datang ke kantor Disdukcapil.

Program jemput bola seperti ini menjadi salah satu strategi Disdukcapil Cilacap untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di daerah.

Selain mempercepat pelayanan, langkah tersebut juga membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas sehingga tidak perlu menempuh perjalanan jauh menuju kantor pelayanan.

Melalui layanan jemput bola perekaman e-KTP, Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap seluruh masyarakat, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan ODGJ, dapat memperoleh identitas resmi yang dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan publik.

Program ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih inklusif, mudah dijangkau, dan merata hingga ke tingkat desa. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Hibah Lahan Sekolah Integrasi Berproses

Sekolah Integrasi Banyumas Segera Dibangun, Proses Sertifikasi Tanah 20 Hektare Dikebut

Berita Selanjutnya
Yaqut Kembali Ditahan Usai Jalani Operasi

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan ke Rutan KPK Setelah Jalani Operasi