Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Rutan Banyumas Gelar Sidang TPP, 12 WBP Diusulkan Bebas Bersyarat Setelah Berubah Perilaku

12 WBP Diusulkan Terima PB dan CB12 WBP Diusulkan Terima PB dan CB
SIDANG: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Terintegrasi, Kamis (9/7)

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas mengusulkan sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mengikuti program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Usulan tersebut diberikan setelah para warga binaan dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan.

Rekomendasi itu diputuskan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Terintegrasi yang digelar pada Kamis (9/7).

Sidang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemberian hak integrasi bagi narapidana sebelum berkas usulan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan.

Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menjelaskan bahwa program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bukan diberikan secara otomatis.

Hak tersebut hanya dapat diperoleh oleh warga binaan yang telah memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun substantif, termasuk menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama mengikuti program pembinaan.

Menurut Anggi, hak integrasi merupakan bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Hak-hak integrasi seperti PB dan CB bagi 12 WBP ini merupakan penghargaan atas perubahan perilaku mereka selama mengikuti pembinaan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Sidang TPP berlangsung secara interaktif. Seluruh warga binaan yang diusulkan mengikuti sesi tanya jawab secara langsung bersama tim penilai.

Melalui proses tersebut, tim memastikan kesiapan para peserta untuk kembali beradaptasi di tengah masyarakat apabila nantinya memperoleh persetujuan program integrasi.

Selain menilai perubahan perilaku, tim juga menggali komitmen warga binaan dalam mematuhi seluruh ketentuan setelah bebas nanti.

Mereka diwajibkan mengikuti pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas), menjalankan kewajiban apel secara berkala kepada petugas Bapas maupun Kejaksaan Negeri yang telah ditentukan, serta tidak melakukan pelanggaran hukum kembali.

Sidang dipimpin Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan yang juga Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Sigit Purwanto.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Nadhif Zulfa, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, serta jajaran petugas Rutan Banyumas yang tergabung dalam tim penilai.

Selama proses sidang berlangsung, berbagai masukan, saran, dan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan maupun petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah turut menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan masing-masing warga binaan.

Sigit Purwanto menegaskan bahwa Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat bukan berarti seseorang langsung bebas sepenuhnya dari hukuman.

Program integrasi merupakan kesempatan bagi warga binaan untuk menjalani sisa masa pidana di tengah masyarakat dengan pengawasan ketat serta tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Saya minta 12 Warga Binaan yang disidangkan tetap menjaga perilaku baik, mengikuti aturan di dalam blok dan jangan sampai melakukan pelanggaran sekecil apa pun hingga Surat Keputusan resmi terbit,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan telah memberikan rekomendasi positif kepada 12 warga binaan tersebut.

Namun demikian, keputusan akhir tetap menunggu proses administrasi dan penerbitan Surat Keputusan dari instansi yang berwenang.

Rutan Banyumas juga menegaskan bahwa seluruh proses pemberian hak integrasi dilakukan secara transparan, objektif, akuntabel, serta tidak dipungut biaya apa pun.

Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah munculnya praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

Salah seorang peserta sidang berinisial AR (35) mengaku bersyukur dapat mengikuti proses tersebut.

Menurutnya, sidang berlangsung terbuka dan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menyampaikan perkembangan diri selama menjalani pembinaan.

“Kami diberikan ruang untuk menjelaskan perkembangan diri selama menjalani pembinaan di sini,” ungkapnya.

Program integrasi yang dijalankan Rutan Kelas IIB Banyumas juga menjadi bagian dari implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengoptimalkan pemberian hak warga binaan.

Selain memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku, program ini juga diharapkan mampu membantu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas (over capacity) di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Melalui proses pembinaan yang berkelanjutan, Rutan Banyumas berharap para warga binaan yang nantinya memperoleh Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif, menaati hukum, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun masyarakat setelah kembali ke lingkungan sosial. (fij/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Enam Bulan, 307 Kasus Chikungunya

Kasus Chikungunya di Purbalingga Capai 307 Orang, Bojongsari Jadi Wilayah dengan Kasus Tertinggi

Berita Selanjutnya
Kuota Impor Bawang Putih Berpotensi Ditambah

Bawang Putih Impor China Masih Jadi Andalan, Pemerintah Siapkan Evaluasi Kuota