Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kasus Chikungunya di Purbalingga Capai 307 Orang, Bojongsari Jadi Wilayah dengan Kasus Tertinggi

Enam Bulan, 307 Kasus ChikungunyaEnam Bulan, 307 Kasus Chikungunya
SAMPLE DARAH : Pengambilan sample darah pasien diduga chikungunya di Desa Penaruban, Kaligondang oleh petugas Puskesmas Kalikajar Juni lalu

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kasus chikungunya di Kabupaten Purbalingga mengalami peningkatan sepanjang semester pertama tahun 2026.

Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Purbalingga mencatat sebanyak 307 kasus chikungunya terjadi sejak Januari hingga Juni 2026.

Penyebaran penyakit yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes tersebut ditemukan di 10 desa dan kelurahan yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Berdasarkan data Dinkes PPKB, wilayah Kecamatan Bojongsari menjadi daerah dengan jumlah kasus chikungunya tertinggi.

Hingga akhir Juni 2026, tercatat sebanyak 96 warga di wilayah tersebut terjangkit penyakit yang ditandai dengan demam tinggi dan nyeri sendi tersebut.

Pengelola Program Dengue dan Zoonosis Dinkes PPKB Kabupaten Purbalingga, Abidin Solihin, mengatakan tingginya kasus di Bojongsari membuat pihaknya melakukan berbagai langkah penanganan secara intensif.

Upaya tersebut dilakukan untuk memutus rantai penyebaran penyakit sekaligus mencegah munculnya kasus baru.

“Untuk wilayah Bojongsari yang mencapai 96 kasus, kami sudah melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) sebanyak dua kali, menggelar Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) serentak, serta melakukan publikasi edukasi kepada masyarakat,” ujar Abidin, Jumat (10/7).

Selain Bojongsari, sejumlah wilayah lain juga mencatat angka kasus yang cukup tinggi.

Desa Patemon menjadi daerah dengan kasus terbanyak kedua, yakni 45 kasus yang ditemukan pada April 2026.

Selanjutnya, Kelurahan Babakan mencatat 35 kasus pada Juni, Desa Beji sebanyak 30 kasus selama Maret hingga April, serta Penaruban dengan 29 kasus yang seluruhnya terjadi pada Juni.

Sementara itu, wilayah Kalimanah mencatat 25 kasus sepanjang Januari hingga Juni.

Karangsentul melaporkan 21 kasus pada Februari, Purbalingga Lor sebanyak 15 kasus pada Juni, Majapura mencatat 10 kasus pada Maret, sedangkan Mangunegara menjadi wilayah dengan jumlah kasus paling sedikit, yakni satu kasus yang terjadi pada Februari.

Melihat penyebaran yang cukup luas tersebut, Dinkes PPKB Purbalingga terus memperkuat berbagai langkah pengendalian penyakit di seluruh wilayah terdampak.

Penanganan dilakukan sesuai kondisi di masing-masing daerah, mulai dari Penyelidikan Epidemiologi (PE), Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), sosialisasi langsung kepada masyarakat, hingga pemasangan media edukasi berupa poster dan imbauan kesehatan.

Menurut Abidin, keberhasilan pengendalian chikungunya tidak hanya bergantung pada petugas kesehatan, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Sebab, nyamuk Aedes berkembang biak di genangan air bersih yang sering ditemukan di sekitar permukiman.

Karena itu, masyarakat diminta rutin melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) minimal satu kali dalam seminggu.

Langkah sederhana seperti menguras tempat penampungan air, menutup rapat wadah air, mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk, serta menjaga kebersihan lingkungan dinilai sangat efektif untuk menekan penyebaran chikungunya.

“Pesan kami untuk masyarakat, waspada terhadap penyakit chikungunya dengan melakukan PSN di rumah masing-masing secara rutin, minimal satu minggu sekali,” kata Abidin.

Chikungunya merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus chikungunya dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti maupun Aedes albopictus.

Gejala yang umum dialami penderita meliputi demam tinggi mendadak, nyeri hebat pada persendian, sakit kepala, nyeri otot, ruam kulit, hingga tubuh terasa lemas.

Meski jarang menyebabkan kematian, penyakit ini dapat mengganggu aktivitas karena nyeri sendi dapat berlangsung cukup lama.

Dinkes PPKB Purbalingga juga mengimbau masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala yang mengarah pada chikungunya.

Pemeriksaan sejak dini dinilai penting agar pasien mendapatkan penanganan yang tepat sekaligus memudahkan petugas melakukan pelacakan penyebaran penyakit di lingkungan sekitar.

Dengan meningkatnya kasus chikungunya di Purbalingga hingga mencapai 307 kasus dalam enam bulan pertama tahun 2026, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat.

Kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menekan penyebaran penyakit serta mencegah terjadinya lonjakan kasus pada bulan-bulan berikutnya, terutama saat kondisi lingkungan masih mendukung berkembangnya populasi nyamuk pembawa virus chikungunya. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Yassine Bono Catatkan Rekor Penyelamatan

Yassine Bono Ukir Rekor Baru Usai Gagalkan Penalti Kylian Mbappe di Piala Dunia 2026

Berita Selanjutnya
12 WBP Diusulkan Terima PB dan CB

Rutan Banyumas Gelar Sidang TPP, 12 WBP Diusulkan Bebas Bersyarat Setelah Berubah Perilaku