BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah kembali menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial pada Juli 2025 sebagai bentuk komitmen dalam menjaga daya beli masyarakat rentan.
Beragam bantuan yang cair bulan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditujukan kepada penerima yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional.
Program bantuan yang disalurkan pada Juli 2025 merupakan lanjutan dari bulan sebelumnya, yakni Juni.
Beberapa jenis bansos termasuk dalam bagian dari Paket Stimulus Ekonomi yang meliputi Bantuan Subsidi Upah, bantuan pangan, potongan tarif transportasi publik, serta diskon jalan tol.
Seluruh program ini dirancang agar masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari perlindungan sosial.

Bansos BPNT dan PKH
Salah satu jenis bantuan yang cair pada Juli adalah bansos penebalan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program PKH dan BPNT.
Bantuan ini disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan dan diberikan sekaligus untuk dua bulan sehingga totalnya menjadi Rp400.000.
Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, pada bulan Juni sebanyak 405.232 KPM telah menerima bansos penebalan.
Namun, sebagian KPM masih terkendala pembukaan rekening dan perbaikan data, sehingga penyalurannya diperpanjang ke Juli secara bertahap.
PKH Masuk Tahap Ketiga, Tambahan untuk Penyintas HAM Berat
Program Keluarga Harapan (PKH) juga kembali mencairkan dana bantuannya pada Juli 2025, memasuki fase ketiga penyaluran hingga September.
Dalam pengembangan terbaru, Kemensos menambahkan elemen baru bagi penyintas pelanggaran HAM berat beserta anggota keluarganya, sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelesaian non-yudisial kasus HAM berat.
Bansos Beras 20 Kg Disalurkan Sekaligus
Selanjutnya, bansos beras 20 kg juga tetap dilanjutkan bagi KPM terdaftar di PKH dan BPNT.
Penyaluran dilakukan sekaligus untuk dua bulan, yakni 10 kg untuk bulan Juni dan 10 kg untuk bulan Juli, sehingga totalnya mencapai 20 kg.
Distribusinya dilakukan bersamaan dengan bansos tunai PKH dan BPNT di berbagai daerah.
Besaran Dana PKH per Kategori Penerima:
Besaran nominal bantuan PKH yang diterima tiap kategori tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Untuk ibu hamil dan anak usia dini diberikan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Anak SD menerima Rp225.000 per tahap, sedangkan anak SMP mendapatkan Rp375.000 dan siswa SMA sebesar Rp500.000 per tahap.
Penyandang disabilitas berat dan lansia memperoleh Rp600.000 per tahap.
Untuk korban pelanggaran HAM berat, bantuan PKH ditetapkan sebesar Rp2.700.000 per tahap.
BPNT Reguler Tetap Jalan Lewat Kartu Sembako
Di luar PKH, BPNT juga tetap berjalan dengan bantuan senilai Rp200.000 per bulan melalui kartu sembako.
Penyaluran BPNT bisa bersamaan atau berbeda jadwalnya dengan PKH, tergantung kondisi distribusi di daerah masing-masing.
BSU Guru Honorer dan Pekerja Bergaji Rendah Dicairkan Rp600 Ribu
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan guru honorer dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMK, juga dicairkan sebesar Rp300.000 per bulan.
Pada Juli 2025, pencairan dilakukan sekaligus untuk dua bulan menjadi Rp600.000.
Dari total target penerima 17,3 juta orang, tahap pertama menyasar 3.697.836 orang dan telah tersalurkan kepada 2.450.068 orang per 24 Juni 2025.
Menaker Yassierli menyebut masih ada 1.247.768 orang yang menunggu pencairan tahap satu sebelum tahap kedua dimulai.
PBI JK: Pemerintah Bayarkan Iuran BPJS Rp42 Ribu per Bulan
Pemerintah juga menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Program ini hanya berlaku untuk warga kurang mampu dengan data kependudukan yang valid dan aktif di DTSEN.
Guru Honorer Non-ASN Dapat Bantuan Khusus Awal Tahun Ajaran
Pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026 yang dimulai Juli ini, bansos untuk guru honorer non-ASN mulai diberikan.
Besaran bantuan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ini saat kunjungan ke SDN Cimahpar 5 Bogor, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.
Diskon Transportasi dan Tol Diberlakukan Saat Liburan Sekolah
Diskon transportasi juga diterapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi selama libur sekolah.
Diskon tersebut mencakup potongan 30% untuk tiket kereta api, PPN DTP sebesar 6% untuk tiket pesawat, dan diskon 50% untuk tiket kapal laut.
Selain itu, pengendara juga mendapat diskon tarif tol sebesar 2%, menyasar sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi.
Program ini diberlakukan dengan pola yang serupa seperti saat libur Lebaran dan Natal.
JKK Industri Padat Karya Dapat Diskon Iuran Hingga Juli
Pemerintah memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% bagi sektor industri padat karya hingga Juli 2025.
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2025 dan ditujukan untuk meringankan beban biaya perusahaan tanpa mengurangi hak pekerja.
Program Makan Bergizi Gratis Aktif Kembali Sejak April
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Presiden Prabowo juga kembali dilanjutkan setelah libur puasa dan Lebaran.
Program ini aktif kembali sejak April dan akan terus berjalan di sekolah-sekolah pada semester baru.
Santunan Anak Yatim-Piatu Rp270 Ribu per Bulan Berjalan Rutin
Bantuan untuk anak yatim piatu juga diberikan dengan nominal Rp270.000 per bulan sebagai bentuk perhatian negara terhadap kelompok rentan. Program ini berjalan secara reguler selama tahun 2025.
PIP Tetap Jadi Andalan Pendidikan Siswa Tidak Mampu
Sementara itu, Program Indonesia Pintar (PIP) tetap menjadi andalan untuk membantu pembiayaan pendidikan.
Pada Juni hingga September 2025, PIP tahap kedua masih terus dicairkan.
Siswa SD menerima Rp450.000 per tahun, dengan nominal Rp225.000 bagi yang baru masuk atau akan lulus.
Siswa SMP memperoleh Rp750.000 per tahun dan siswa SMA sederajat hingga Rp1.800.000.
Jumlah bantuan bisa berbeda tergantung status siswa sebagai penerima baru atau lama.
Dengan banyaknya bantuan sosial yang cair pada bulan Juli ini, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah dan memastikan data kependudukan mereka tetap aktif serta sesuai dalam sistem.
Seluruh bantuan ini tidak hanya berfungsi sebagai bantalan ekonomi, tetapi juga sebagai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial nasional(taa).
















