BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen atas pendapatan para pedagang yang berjualan di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan sejenisnya.
Kebijakan ini disebut-sebut sebagai langkah pemerintah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital dengan pelaku usaha konvensional.
Selama ini, pelaku usaha digital dinilai memiliki beban pajak yang lebih ringan dibandingkan pengusaha offline, meskipun skala penjualannya sudah sangat besar.
Dikutip dari laporan Reuters, pungutan pajak tersebut dirancang menyasar pelaku usaha tertentu dengan klasifikasi omzet tahunan tertentu. Pemerintah menegaskan bahwa pedagang kecil tetap dikecualikan dari kebijakan ini.
Berikut adalah fakta-fakta penting terkait kebijakan pungutan pajak bagi pelapak online:
– Omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar
Pemerintah hanya akan menarik pajak 0,5 persen dari pelaku usaha online yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Artinya, mereka yang tergolong usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan tetap bebas dari pungutan pajak ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa kebijakan ini masih berada dalam kerangka kebijakan pajak penghasilan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan DJP dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/6).
– Pajak pelapak dikumpulkan oleh platform e-commerce
Dalam rancangan kebijakan baru ini, pemerintah tidak membebankan tanggung jawab pemungutan pajak langsung kepada pelapak atau pedagang. Sebaliknya, tanggung jawab ini akan dialihkan kepada platform e-commerce tempat para pelapak berjualan.
Artinya, platform marketplace seperti Shopee atau Tokopedia nantinya akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan para penjual.
“Peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah,” kata DJP.
Bagi platform e-commerce yang lalai atau telat memungut dan melaporkan pajak dari pedagang yang masuk dalam kriteria, sanksi administratif berupa denda akan diberlakukan.
– Sudah dibahas sejak lama
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui bahwa kementeriannya sudah sejak awal dilibatkan dalam proses pembahasan rancangan kebijakan ini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun, proses penyusunan aturan ini memang membutuhkan waktu yang panjang, sehingga pelaksanaannya baru akan difinalisasi dalam waktu dekat.
“Awal-awal (Kemendag dilibatkan), kan prosesnya itu lama. Proses pembahasannya kan sudah lama (pajak pedagang online),” ujar Mendag saat menghadiri acara kerja sama dengan Global Australia Halal Certification di Jakarta Pusat, Kamis (26/6).
– E-commerce minta kebijakan dijalankan dengan hati-hati
Rencana pemerintah ini menuai perhatian dari pelaku industri digital, termasuk dari Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA).
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, mengingatkan bahwa kebijakan ini berisiko mengganggu stabilitas pertumbuhan ekosistem digital jika tidak diterapkan dengan tepat.
Menurutnya, implementasi pajak digital harus dilakukan secara bertahap dan dengan pendekatan kolaboratif.
Selain kesiapan teknis platform dan infrastruktur pemerintah, edukasi kepada masyarakat juga perlu diperhatikan.
“Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat,” kata Budi dalam pernyataan resminya, Rabu (25/6).
Budi juga mengingatkan bahwa jutaan pelaku usaha kecil menggantungkan usahanya pada platform digital.
Karena itu, setiap kebijakan baru harus dilandasi pada kesiapan sistem, komunikasi efektif kepada pelapak, serta dukungan teknis yang memadai.
“Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller,” ujarnya.
Kebijakan ini dirancang untuk memperluas basis penerimaan pajak negara di tengah tren pertumbuhan ekonomi digital.
Pemerintah meyakini bahwa dengan sistem pungutan langsung oleh marketplace, kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital akan meningkat tanpa membebani pedagang kecil.
Namun, pelaksanaannya tetap harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak berdampak negatif terhadap geliat UMKM di Indonesia. (*stch)
















