Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

17 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Purbalingga Beralih ke PBI JK Usai UHC Dicabut

17 Ribu Peserta BPJS Beralih ke PBI Pusat17 Ribu Peserta BPJS Beralih ke PBI Pusat
Katim Yankes Dinkes PPKB Purbalingga, Nia Ismiratri

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Sejak Januari 2026, Kabupaten Purbalingga resmi mencabut status Universal Health Coverage (UHC) non-cut off.

Keputusan ini berdampak pada sekitar 17 ribu peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah daerah, yang kini dialihkan ke segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Hal ini tentu menjadi perhatian besar bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang kesehatan.

Ketua Tim Pelayanan Kesehatan (Katim Yankes) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Purbalingga, Nia Ismiratri, menegaskan bahwa pengalihan peserta ini bukanlah hasil usulan dari dinas kesehatan daerah.

“Bukan dari Dinkes yang mengusulkan, tetapi ditarik langsung oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia,” ungkapnya pada hari Kamis, 5 Maret 2026.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya intervensi dari pemerintah pusat dalam pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan di daerah.

Pencabutan status UHC non-cut off ini terjadi setelah tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Purbalingga tercatat hanya mencapai 74,85 persen.

Angka ini berada di bawah ambang batas minimal terbaru sebesar 80 persen, yang diperlukan untuk mempertahankan status UHC non-cut off.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas program kesehatan tersebut dan upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program kepesertaan BPJS.

Nia menjelaskan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat menjadi salah satu faktor penyebab beban pembiayaan kepesertaan semakin berat.

“Jumlah penduduk terus bertambah sehingga beban kepesertaan semakin besar jika tidak disokong secara proporsional oleh peserta iuran mandiri,” tambahnya.

Ini menunjukkan bahwa tanpa adanya dukungan dari peserta mandiri, keberlangsungan program UHC bisa terancam.

Menurut data terbaru dari dashboard BPJS per 1 Februari 2026, total peserta terdaftar di Purbalingga sebenarnya telah mencapai 100,41 persen dari target kepesertaan.

Namun, komposisi peserta didominasi oleh segmen PBI JK dengan jumlah mencapai 652.567 orang.

Sementara itu, komposisi lainnya terdiri dari peserta perusahaan sebanyak 149.176 orang, PPU/PN sebanyak 58.071 orang, bukan pekerja sebanyak 17.977 orang, PBPU mandiri sebanyak 9.266 orang, dan PBPU Pemda yang kini tersisa hanya 1.830 peserta.

Dalam situasi ini, pihak Dinas Sosial (Dinsos) juga aktif berperan dengan mengusulkan peserta baru meskipun ada penonaktifan beberapa peserta sebelumnya.

“Kemarin ada penonaktifan, meski demikian dari Dinsos juga aktif mengusulkan peserta baru. Jumlah yang diusulkan lebih banyak, jadi jumlah peserta tetap bertambah meski tidak banyak,” jelas Nia.

Meskipun status UHC non-cut off telah dicabut, Dinkes PPKB Purbalingga memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Sebagai langkah jaring pengaman, warga yang kepesertaannya tertolak atau telah melewati masa reaktivasi selama enam bulan dapat mengurus pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga.

Ini adalah upaya penting untuk memastikan bahwa akses layanan kesehatan tetap tersedia bagi semua warga negara tanpa terkecuali.

Keputusan pencabutan status UHC non-cut off ini tentu saja menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan berbagai pihak terkait lainnya.

Beberapa pihak mungkin merasa cemas mengenai dampak keputusan ini terhadap akses layanan kesehatan mereka di masa depan.

Di sisi lain, ada pula harapan bahwa langkah-langkah baru akan diterapkan untuk memperbaiki sistem kepesertaan BPJS sehingga lebih berkelanjutan dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat.

Dengan adanya perubahan status UHC ini juga memberikan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap program-program kesehatan yang telah berjalan selama ini. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Daftar Pinjol Tanpa KTP

Butuh Dana Cepat? Ini Cara Pinjol Cair Cepat Modal KTP

Berita Selanjutnya
Anak Dilarang Punya Akun Medsos

Pemerintah Larang Akses TikTok, Instagram hingga YouTube untuk Anak di Bawah 16 Tahun