Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemerintah Larang Akses TikTok, Instagram hingga YouTube untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Anak Dilarang Punya Akun MedsosAnak Dilarang Punya Akun Medsos
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam upaya melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang muncul di dunia digital, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini mengatur pembatasan akses bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dianggap berisiko tinggi.

Kebijakan ini merupakan salah satu langkah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di era digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa keputusan untuk menunda akses akun bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada platform-platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring, adalah langkah penting dalam menjaga keamanan mereka.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ungkap Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (6/3).

Implementasi dari kebijakan ini direncanakan akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026.

Dalam proses penerapannya, akun-akun milik anak-anak yang berada di bawah usia tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap.

Beberapa platform yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai serta interaksi yang berpotensi membahayakan.

Meutya menjelaskan bahwa penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap untuk memberikan waktu kepada seluruh penyelenggara platform digital dalam menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ia juga mengakui bahwa pada tahap awal pelaksanaan kebijakan ini mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak.

Anak-anak mungkin akan merasa kehilangan kebebasan untuk mengakses berbagai platform digital, sementara orang tua juga harus beradaptasi dengan adanya aturan baru ini.

Namun demikian, pemerintah meyakini bahwa pembatasan akses tersebut adalah langkah krusial untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang ada di ruang digital.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya Hafid.

Regulasi ini juga menjadi sorotan karena Indonesia merupakan salah satu negara non-Barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak terhadap platform digital secara nasional.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari risiko-risiko di internet seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan platform digital.

Pemerintah berharap dengan adanya regulasi ini, mereka dapat hadir membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.

Kehadiran aturan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi orang tua sehingga tidak lagi harus menghadapi tantangan besar dari sistem algoritma yang ada pada berbagai platform digital.

Dalam konteks global saat ini, isu perlindungan anak di dunia maya semakin mendesak untuk diperhatikan.

Dengan laju perkembangan teknologi yang pesat dan semakin banyaknya konten online yang tersedia, risiko bagi anak-anak juga semakin meningkat

. Oleh karena itu, inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberlakukan regulasi semacam ini patut diapresiasi.

Melalui langkah-langkah proaktif seperti pengaturan akses terhadap platform digital berisiko tinggi, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi mendatang. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
17 Ribu Peserta BPJS Beralih ke PBI Pusat

17 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Purbalingga Beralih ke PBI JK Usai UHC Dicabut

Berita Selanjutnya
Mansfield vs Arsenal Menjaga Peluang Quadruple

Prediksi Mansfield Town vs Arsenal: Misi The Gunners Incar Tiket Perempat Final FA Cup