BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sebanyak 319 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Banyumas belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru-guru ini mengajar di jenjang SD dan SMP negeri, dan memerlukan perhatian serius dalam proses sertifikasi mereka.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas, Ibnu Asaddudin, melalui Kasi PAIS, Naufal Iskandar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Banyumas untuk menyelesaikan PPG bagi ratusan guru tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (20/6), Naufal menyatakan bahwa biaya PPG ditetapkan sebesar Rp 800 ribu per orang.
Data by name dari 319 guru PAI tersebut berasal dari Dinas Pendidikan. Kemenag sendiri hanya bertugas menerima daftar nama tanpa terlibat dalam menentukan siapa saja yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika pelaksanaan PPG bagi guru SD dan SMP negeri bisa terealisasi pada tahun ini, maka semua guru PAI negeri di Banyumas akan memiliki sertifikat.
Pelaksanaan PPG direncanakan masuk batch III dan diperkirakan akan berlangsung pada bulan Agustus mendatang. Namun, lokasi pelaksanaan dan detail teknis sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenag pusat.
“Tahun sebelumnya pelaksanaan di Madura. Jadi sangat mungkin tahun ini juga di luar kabupaten atau provinsi,” ujar Naufal.
Sementara itu, guru PAI yang mengajar di sekolah swasta menghadapi tantangan berbeda. Mereka belum terfasilitasi oleh APBD karena keterbatasan regulasi. Ditambah lagi, kuota dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga sangat terbatas.
Hal ini masih menjadi perhatian Kemenag untuk mencari solusi terbaik agar semua guru dapat mengikuti PPG secara bertahap.
“Selanjutnya untuk PPG guru PAI swasta memang belum bisa dibiayai dari APBD. Sementara kuota dari APBN terbatas. Ini yang masih dicari jalan keluarnya,” jelas Naufal.
Dia berharap seluruh guru PAI baik negeri maupun swasta dapat mengikuti PPG agar bisa bersertifikat dan memenuhi syarat profesionalisme guru.
“Untuk berjuang menjadi guru profesional bersertifikasi, tidak masalah. Semua demi kualitas pendidikan yang lebih baik,” pungkasnya.
Isu ini menyoroti pentingnya dukungan finansial dan regulasi bagi tenaga pendidik agama di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah dengan keterbatasan anggaran daerah.
Dengan adanya koordinasi antara Kemenag dan dinas terkait, diharapkan masalah ini dapat segera menemukan solusi yang efektif.
Selain itu, pengalokasian anggaran yang tepat akan sangat membantu peningkatan kualitas pendidikan agama Islam di tingkat dasar dan menengah. Langkah-langkah strategis perlu dirumuskan agar setiap tenaga pendidik mendapatkan kesempatan sama dalam meningkatkan kapasitas profesional mereka.
Dari sisi birokrasi, kelancaran komunikasi antara kementerian dan dinas pendidikan daerah merupakan kunci utama keberhasilan program sertifikasi ini. Dukungan dari pemerintah pusat melalui kebijakan yang proaktif terhadap peningkatan kompetensi guru juga diperlukan agar tujuan jangka panjang tercapai.
Keberhasilan program seperti ini tidak hanya bergantung pada ketersediaan dana semata tetapi juga pada komitmen semua pihak terkait untuk memperbaiki sistem pendidikan secara keseluruhan. Dengan demikian, generasi muda Indonesia bisa mendapatkan pendidikan agama yang berkualitas tinggi sejak dini. (yda/stch)
















