BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terus meningkatkan kualitas program bantuan perumahan bagi masyarakat.
Pada tahun 2026, sebanyak 38 penerima bantuan perumahan akan mendapatkan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah, sehingga tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Program sertifikasi tanah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan bantuan perumahan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Dengan adanya sertifikat hak atas tanah, penerima manfaat memiliki bukti kepemilikan yang sah sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa lahan di masa mendatang.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Purbalingga, Aris Budi Nugroho, menjelaskan bahwa 38 bidang tanah tersebut merupakan bagian dari kuota 100 bidang yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Purbalingga.
“Bantuan perumahan disempurnakan melalui pensertipikatan tanah. Sertifikasi tanah ini adalah hak rakyat yang harus kita kawal bersama,” ujar Aris, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan data DLHPKP Kabupaten Purbalingga, penerima program sertifikasi tanah tersebar di beberapa desa dan kelurahan, yaitu:
Desa Arenan: 6 bidang
Desa Kembaran Wetan: 4 bidang
Desa Penolih: 3 bidang
Kelurahan Kalimanah Wetan: 1 bidang
Desa Maribaya: 15 bidang
Desa Kedunglegok: 2 bidang
Desa Larangan: 7 bidang
Sebaran tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan pendataan yang dilakukan bersama pemerintah desa serta instansi terkait.
Menurut Aris, program sertifikasi hak atas tanah bertujuan meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan perumahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penerima manfaat.
Selama ini, tidak sedikit penerima bantuan rumah yang belum memiliki legalitas kepemilikan tanah secara lengkap.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah, masyarakat memperoleh jaminan hukum atas aset yang dimiliki sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih aman dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Dalam pelaksanaannya, DLHPKP Kabupaten Purbalingga tidak hanya menyediakan dukungan anggaran, tetapi juga melakukan pendampingan teknis kepada masyarakat.
Beberapa tugas yang dilakukan meliputi:
Verifikasi lapangan terhadap lokasi penerima bantuan.
Pendampingan administrasi pengajuan sertifikat.
Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kerja sama dengan Kantor Pertanahan (BPN).
Sinergi bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu mempercepat seluruh proses hingga sertifikat resmi diterbitkan.
Sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan program, DLHPKP Kabupaten Purbalingga juga telah menggelar sosialisasi kepada pemerintah kecamatan serta pemerintah desa yang menjadi lokasi penerima manfaat.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai prosedur sertifikasi tanah sekaligus mempercepat proses pengukuran bidang tanah, verifikasi dokumen, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Melalui koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah desa, proses legalisasi aset diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tepat waktu.
Pemkab Purbalingga berharap program sertifikasi tanah ini mampu meningkatkan kualitas bantuan perumahan yang diberikan kepada masyarakat.
Tidak hanya menyediakan hunian yang layak, pemerintah juga memastikan setiap penerima memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
Dengan adanya sertifikat hak atas tanah, masyarakat memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari aset yang dimiliki.
Program ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perumahan yang aman, layak, dan memiliki legalitas yang jelas. (alw/stch/dda)














