BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas memastikan hingga saat ini belum menerima laporan mengenai dugaan penggunaan aplikasi fake GPS untuk memanipulasi sistem absensi online guru maupun tenaga kependidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan aplikasi fake GPS di daerah lain yang sempat menjadi perhatian publik.
Dindik Banyumas menegaskan, sejauh ini belum ditemukan indikasi praktik serupa terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Banyumas.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Dinas Pendidikan Banyumas, Heri Yuliadi, menjelaskan bahwa pengawasan teknis terhadap sistem absensi online Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan tenaga kependidikan, merupakan kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo).
Sementara itu, Dinas Pendidikan berfokus pada pembinaan kedisiplinan guru serta tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas.
“Prinsipnya, apa yang diinformasikan terjadi di Brebes, di Banyumas tidak ditemukan laporan yang masuk kepada kami,” ujar Heri saat ditemui, Kamis (2/7).
Heri menjelaskan, sistem absensi online yang digunakan di lingkungan Dinas Pendidikan Banyumas telah dilengkapi pembatasan lokasi atau geofencing.
Guru dan tenaga kependidikan hanya dapat melakukan absensi apabila berada dalam radius maksimal 25 meter dari lokasi sekolah atau tempat kerja.
Ketentuan serupa juga diterapkan bagi seluruh pegawai Dinas Pendidikan Banyumas yang melakukan absensi di kantor.
Jika pegawai berada di luar radius yang ditentukan, aplikasi akan memberikan notifikasi berwarna merah sehingga absensi tidak dapat dilakukan.
Sebaliknya, ketika pengguna telah berada dalam radius yang diizinkan, indikator pada aplikasi berubah menjadi hijau dan proses absensi dapat dilaksanakan.
“Jika sudah masuk radius 25 meter notifikasi menyala hijau,” jelas Heri.
Selain itu, terdapat ketentuan waktu absensi yang harus dipatuhi seluruh pegawai.
Absensi masuk dilakukan paling lambat pukul 07.15 WIB, sedangkan absensi pulang dapat dilakukan hingga pukul 20.30 WIB sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan juga menjelaskan bahwa guru maupun tenaga kependidikan yang sedang melaksanakan tugas di luar sekolah tetap dapat melakukan aktivitas kedinasan secara sah.
Namun, mereka wajib memiliki surat tugas resmi sebagai dasar administrasi.
Tanpa adanya surat tugas tersebut, ketidakhadiran di sekolah akan dianggap sebagai tidak masuk kerja sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diterapkan agar setiap aktivitas di luar sekolah tetap dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Menurut Heri, peluang guru melakukan manipulasi absensi menggunakan aplikasi fake GPS relatif kecil.
Hal itu karena tugas utama guru mengharuskan mereka hadir secara langsung di ruang kelas untuk melaksanakan proses belajar mengajar.
Dengan demikian, kehadiran fisik tetap menjadi bagian penting yang mudah dipantau oleh pihak sekolah.
Meski begitu, Dinas Pendidikan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan sistem absensi online oleh guru maupun tenaga kependidikan, masyarakat dipersilakan melaporkan kepada Dinas Pendidikan dengan melampirkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk guru kami pastikan peluang mengakali absensi online sulit karena mereka wajib hadir di kelas mengajar. Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan kecurangan, silakan melapor kepada kami disertai bukti,” tegas Heri.
Sementara itu, Sekretaris PGRI Banyumas, Yusep Kurniawan, mengatakan pihaknya secara rutin mengadakan seminar maupun webinar mengenai etika profesi serta kedisiplinan ASN bagi guru dan tenaga kependidikan.
Program pembinaan tersebut tidak hanya menyasar guru berstatus ASN, tetapi juga tenaga kependidikan non-ASN agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam bekerja.
“Bagaimana menjadi guru yang beretika, profesional, bijak, dan disiplin sebagai ASN terus kami sampaikan dalam berbagai kegiatan pembinaan,” katanya.
Yusep menegaskan bahwa PGRI tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan sistem absensi online.
Meski demikian, sebagai mitra Dinas Pendidikan, PGRI terus mendorong peningkatan keamanan sistem agar potensi penyalahgunaan teknologi semakin kecil.
Ia juga memastikan bahwa selama masa libur sekolah sekalipun, guru tetap menjalankan kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagian guru bahkan tetap hadir di sekolah atau bekerja melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA) apabila memiliki surat tugas resmi.
“Minim sekali peluang guru dan tenaga kependidikan di Banyumas mengakali absensi online. Saat libur sekolah pun guru tetap menjalankan kewajibannya, termasuk yang bekerja dari rumah dengan surat tugas Work From Anywhere,” pungkas Yusep.
Dengan sistem pengawasan yang melibatkan pembatasan lokasi, aturan administrasi yang ketat, serta pembinaan kedisiplinan secara berkelanjutan, Dinas Pendidikan Banyumas optimistis praktik manipulasi absensi online dapat dicegah. (yda/stch/dda)
















