Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Status Ojol Jadi UMKM Masih Dikaji, DPR Tunggu Regulasi Resmi Pemerintah
KPU Kebumen Perbarui Data Pemilih 2026, Total DPT Berkelanjutan Capai 1,1 Juta Orang

KPU Kebumen Perbarui Data Pemilih 2026, Total DPT Berkelanjutan Capai 1,1 Juta Orang

KPU Catat 7.924 Pemilih BaruKPU Catat 7.924 Pemilih Baru
PLENO: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di ruang rapat KPU Kabupaten Kebumen, Kamis (2/7)

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen terus memperkuat akurasi data pemilih sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Kebumen, Kamis (2/7/2026).

Melalui kegiatan ini, KPU Kebumen memastikan seluruh data pemilih terus diperbarui secara berkala agar hak konstitusional masyarakat tetap terjamin.

Pemutakhiran data dilakukan untuk mengakomodasi berbagai perubahan, mulai dari pemilih baru, perpindahan domisili, hingga warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Menurutnya, data pemilih yang valid dan akurat menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berkualitas.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah langkah strategis untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2029. Data yang akurat merupakan fondasi utama demokrasi yang berkualitas,” ujar Dzakiatul Banat.

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Kebumen, Joko Paripurno, memaparkan perkembangan terbaru hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Kebumen kini mencapai 1.101.353 orang, yang terdiri atas:

555.193 pemilih laki-laki

546.160 pemilih perempuan

Selain itu, KPU juga mencatat sejumlah perubahan data yang terjadi selama proses pemutakhiran.

Sebanyak 2.545 data pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berbagai alasan, antara lain:

Pemilih meninggal dunia.

Data pemilih ganda.

Pindah domisili ke luar Kabupaten Kebumen.

Berubah status menjadi anggota TNI atau Polri.

Di sisi lain, terdapat 7.924 pemilih baru yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam daftar pemilih.

Selain itu, KPU juga melakukan 8.441 perubahan elemen data pemilih, seperti pembaruan identitas maupun data administrasi kependudukan.

Joko Paripurno menjelaskan bahwa data pemilih merupakan data yang sangat dinamis sehingga harus terus diperbarui secara berkelanjutan.

Karena itu, KPU Kebumen menjalin koordinasi dengan berbagai instansi agar setiap perubahan data dapat segera diverifikasi dan diakomodasi.

“Data pemilih bersifat dinamis sehingga pembaruan harus dilakukan secara berkelanjutan. Sinergi dengan berbagai pihak menjadi kunci agar data yang dihasilkan tetap valid, akurat, dan akuntabel,” jelasnya.

Rapat pleno ini turut dihadiri berbagai unsur lintas sektor, di antaranya Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen, Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bawaslu Kabupaten Kebumen, Kementerian Agama, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen, pemantau pemilu, partai politik, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kebumen.

Kehadiran berbagai lembaga tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sekaligus validasi publik terhadap data pemilih agar proses berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dalam forum pleno tersebut, KPU Kabupaten Kebumen juga menerima sejumlah masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kebumen sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas data pemilih.

Kolaborasi antara KPU, Bawaslu, Disdukcapil, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keakuratan daftar pemilih menjelang Pemilu 2029.

Rapat pleno kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Kebumen.

Dokumen tersebut selanjutnya diserahkan kepada seluruh peserta rapat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas, transparansi, serta kualitas data pemilih di Kabupaten Kebumen.

Melalui pemutakhiran yang dilakukan secara berkala, KPU Kebumen berharap seluruh warga yang telah memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2029 secara optimal. (mam/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Komisi V DPR Tunggu Aturan Resmi

Status Ojol Jadi UMKM Masih Dikaji, DPR Tunggu Regulasi Resmi Pemerintah