Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Dies Natalis ke-24 PPGI Kebumen Hadirkan Seminar, Lomba, hingga TechFest 2026
Data Pemilih Cilacap 2026 Bertambah, KPU Catat 1,58 Juta DPT

Data Pemilih Cilacap 2026 Bertambah, KPU Catat 1,58 Juta DPT

Data Pemilih Tambah 9.595 OrangData Pemilih Tambah 9.595 Orang
RAPAT PLENO : Pelaksanaan rapat pleno di Kantor KPU Cilacap yang dihadiri lembaga terkait

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menetapkan jumlah pemilih terbaru dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 mencapai 1.585.048 orang.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu, pemerintah daerah, partai politik, serta instansi terkait.

Bertambahnya jumlah pemilih menunjukkan pentingnya proses pembaruan data secara berkala guna memastikan daftar pemilih tetap akurat dan siap digunakan pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan berikutnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Cilacap, total pemilih terbaru mencapai 1.585.048 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 797.095 orang merupakan pemilih laki-laki, sedangkan 787.953 orang lainnya adalah pemilih perempuan.

Data tersebut merupakan hasil proses pemutakhiran berkelanjutan yang dilakukan sepanjang Triwulan II Tahun 2026 dengan melibatkan berbagai pihak untuk menjaga akurasi daftar pemilih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap, Ujang Taufik, menjelaskan bahwa selama proses pemutakhiran terdapat 9.595 pemilih baru yang berhasil masuk ke dalam daftar pemilih.

Di sisi lain, sebanyak 7.238 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga harus dikeluarkan dari daftar.

Perubahan data tersebut merupakan bagian dari proses normal dalam pemutakhiran daftar pemilih, mengingat adanya warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih baru maupun perubahan status kependudukan lainnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu Cilacap melakukan uji petik terhadap data pemilih melalui proses verifikasi faktual.

Hasil pengawasan tersebut menghasilkan 86 saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU Cilacap.

Menurut Ujang, seluruh rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan baik oleh KPU sehingga kualitas data pemilih semakin meningkat.

Ia juga memberikan apresiasi atas respons cepat KPU dalam memperbaiki data sesuai hasil pengawasan.

Saran perbaikan yang diberikan Bawaslu berasal dari hasil pemeriksaan langsung terhadap kondisi di lapangan.

Melalui metode uji petik, pengawas pemilu memastikan bahwa identitas, alamat, maupun status pemilih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Verifikasi faktual menjadi bagian penting dalam menjaga validitas data pemilih agar daftar yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.

Keakuratan data sangat penting untuk mengurangi potensi permasalahan saat pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.

Meski proses pemutakhiran berjalan baik, Bawaslu menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Karena itu, Ujang mendorong seluruh pihak, mulai dari KPU, pemerintah daerah, hingga partai politik, untuk lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Melalui sosialisasi yang lebih luas, masyarakat diharapkan memahami pentingnya memperbarui data kependudukan maupun data pemilih apabila terjadi perubahan status, alamat, atau kondisi lainnya.

Partisipasi aktif masyarakat akan membantu meningkatkan kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.

Data pemilih terbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Cilacap, Weweng Maretno, bersama empat anggota KPU lainnya.

Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), unsur Forkopimda, partai politik, Pemerintah Kabupaten Cilacap, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Keterlibatan berbagai lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemutakhiran data pemilih.

PDPB merupakan program yang dilakukan secara berkala oleh KPU untuk memastikan daftar pemilih selalu diperbarui sesuai perkembangan data kependudukan.

Melalui mekanisme ini, data pemilih dapat disesuaikan apabila terdapat pemilih baru yang telah memenuhi syarat, perubahan identitas, perpindahan domisili, maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Dengan data yang semakin akurat, pelaksanaan pemilu di masa mendatang diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, dan mampu menjamin hak pilih seluruh warga negara.

KPU dan Bawaslu juga berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan perubahan data kependudukan sehingga kualitas daftar pemilih di Kabupaten Cilacap dapat terus terjaga secara berkelanjutan. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Sejumlah Kegiatan Bakal Semarakkan Dies Natalis PPGI

Dies Natalis ke-24 PPGI Kebumen Hadirkan Seminar, Lomba, hingga TechFest 2026